Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Oknum Anggota Polisi Ditangkap Polda Sumut
Saturday 25 May 2013 12:15:23
 

Ilustrasi, tersangka.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Dua oknum anggota Polisi dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam penggerebekan narkoba di Kabupaten Labuhan Batu, Jumat (24/5).

Turut diamankan dalam penangkapan 4 orang warga sipil lainnya. Dua oknum tersebut yaitu Brigadir TN dan Brigadir Fer. Mereka merupakan anggota Polres Labuhan Batu. Sedangkan empat tersangka lainnya masing-masing seorang perempuan dengan inisial IF, serta tiga pria yakni AH, CSN dan AK.

"Tes urine sudah dilakukan, dan sebagian di antaranya positif menggunakan narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan.

Para tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumah Brigadir Fer di Kompleks Puri, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu pada Jumat (24/5) malam. Di sini petugas mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat 1,66 gram berikut alat hisapnya. Turut diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya termasuk telepon seluler.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2