Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Orang Anak di Bawah Umur Dibekuk Jadi Bandar Narkoba
Thursday 16 Jul 2015 01:27:31
 

Tampak Pelaku AC dan RE.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Barang haram narkoba yang merasuk generasi bangsa tak memilih jenis usia, apakah dia seorang remaja, tua maupun anak dibawah umur yang dapat tergiur dengan barang haram berbahaya jenis Sabu tersebut bukan hanya sekedar pemakai, namun anak dibawah umur usia produktif yang seharusnya masih duduk dibangku sekolah menengah ini terjerumus dalam perbuatan yang tidak terpuji, sebagai bandar barang haram jenis Sabu di Samarinda.

Perbuatan ini dilakoni AC (14) dan RE (15) kedua Anak Baru Gede (ABG) dibekuk jajaran reskoba Polres Samarinda, sebagai bandar Sabu-sabu (SS) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Akibat perbuatan keduanya harus mendekam di Polresta Samarinda sejak pada, Selasa (14/7).

Berdasarkan laporan warga yang pertama penangkapan terhadap pelaku Amir (38), seorang pengedar yang baru saja mengambil SS dari rumah AC.

Dari tangan Amir, Polisi mendapati 18 paket Sabu seberat 6,72 gram dalam kotak kecil. Aparat Polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu senilai Rp 1,4 juta.

Disamping itu dari tangan AC, Polisi juga mengamankan 8 poket Sabu seberat 4,38 gram yang disimpan dalam rokok, demikian juga RE, polisi juga menyita 6 paket Sabu seberat 1,98 gram.

Ketika fiminta keterangannya oleh polisi AC sebagai otak dari bandar Sabu-sabu itu menyebut, sebelumnya hanya sebagai kurir. Namun, dia kepincut dengan bisnis haram itu. AC dan RE mulai terjun sebagai pengedar dengan bisnis kecil-kecilan. “Ya, jual paket hemat yang Rp 200 ribu sama Rp 300 ribu,” sebut AC. Sementara itu, RE bertugas mencarikan pelanggan, sebut AC.

Informadi yang dihimpun BeritaHUKUM.com di Polres Samarinda pada, Rabu (15/7) bahwa, terkait kasus narkoba yang melibatkan anak dibawsh umur, Polisi masih berkordinasi dengan Badan Narkotika Propinsi (BNNP) Kaltim, lantaran dalam penyelesaian kasus yang menyangkut anak di bawah umur, Polisi hanya bisa menyelesaikan berkas perkara selama tujuh hari. Diperpanjang 8 hari setelah mendapat putusan dari Kejaksaan. Namun bertepatan dengan jadwal libur bersama Idul Fitri 2015, sehingga para Jaksa juga melaksanakan liburan dan baru menerima kembali berkas dari Polisi usai liburan lebaran.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2