Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Orang Anak di Bawah Umur Dibekuk Jadi Bandar Narkoba
Thursday 16 Jul 2015 01:27:31
 

Tampak Pelaku AC dan RE.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Barang haram narkoba yang merasuk generasi bangsa tak memilih jenis usia, apakah dia seorang remaja, tua maupun anak dibawah umur yang dapat tergiur dengan barang haram berbahaya jenis Sabu tersebut bukan hanya sekedar pemakai, namun anak dibawah umur usia produktif yang seharusnya masih duduk dibangku sekolah menengah ini terjerumus dalam perbuatan yang tidak terpuji, sebagai bandar barang haram jenis Sabu di Samarinda.

Perbuatan ini dilakoni AC (14) dan RE (15) kedua Anak Baru Gede (ABG) dibekuk jajaran reskoba Polres Samarinda, sebagai bandar Sabu-sabu (SS) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Akibat perbuatan keduanya harus mendekam di Polresta Samarinda sejak pada, Selasa (14/7).

Berdasarkan laporan warga yang pertama penangkapan terhadap pelaku Amir (38), seorang pengedar yang baru saja mengambil SS dari rumah AC.

Dari tangan Amir, Polisi mendapati 18 paket Sabu seberat 6,72 gram dalam kotak kecil. Aparat Polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu senilai Rp 1,4 juta.

Disamping itu dari tangan AC, Polisi juga mengamankan 8 poket Sabu seberat 4,38 gram yang disimpan dalam rokok, demikian juga RE, polisi juga menyita 6 paket Sabu seberat 1,98 gram.

Ketika fiminta keterangannya oleh polisi AC sebagai otak dari bandar Sabu-sabu itu menyebut, sebelumnya hanya sebagai kurir. Namun, dia kepincut dengan bisnis haram itu. AC dan RE mulai terjun sebagai pengedar dengan bisnis kecil-kecilan. “Ya, jual paket hemat yang Rp 200 ribu sama Rp 300 ribu,” sebut AC. Sementara itu, RE bertugas mencarikan pelanggan, sebut AC.

Informadi yang dihimpun BeritaHUKUM.com di Polres Samarinda pada, Rabu (15/7) bahwa, terkait kasus narkoba yang melibatkan anak dibawsh umur, Polisi masih berkordinasi dengan Badan Narkotika Propinsi (BNNP) Kaltim, lantaran dalam penyelesaian kasus yang menyangkut anak di bawah umur, Polisi hanya bisa menyelesaikan berkas perkara selama tujuh hari. Diperpanjang 8 hari setelah mendapat putusan dari Kejaksaan. Namun bertepatan dengan jadwal libur bersama Idul Fitri 2015, sehingga para Jaksa juga melaksanakan liburan dan baru menerima kembali berkas dari Polisi usai liburan lebaran.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2