JAKARTA, Berita HUKUM - Dua Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Deli Serdang, yaitu Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) dan Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri (Pasangan Calon Nomor Urut 5) menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 yang memenangkan Pasangan Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1). Sidang perdana perkara ini digelar, Selasa (19/11).
Kuasa Hukum Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars menyampaikan keberatannya atas hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Deli Serdang yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, KPU Kabupaten Deli Serdang dituding telah melakukan kekeliruan perhitungan suara. Kekeliruan perhitungan jumlah suara tersebut menurut Agus terjadi di 13 kecamatan dengan dua pola, yakni kesalahan penjumlahan dalam surat perhitungan suara dan adanya perbedaan suara sah masing-masing pasangan calon di TPS dengan di PPS dan PPK maupun kabupaten. Ketigabelas kecamatan dimaksud, antara lain Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan STM. Hilir, dan Kecamatan Galang.
Merasa dirugikan dengan kesalahan perhitungan suara tersebut, Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars meminta Mahkamah menetapkan perhitungan suara yang benar menurut versi mereka, yaitu 160.086 suara atau persentase perolehan suara sebanyak 30,022 persen.
“Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Periode 2013-2018 cukup dengan satu putaran. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono),” tukas kuasa hukum Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars.
Sementara itu Henry David Oliver selaku kuasa hukum Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri menyatakan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deli Serdang telah dilaksanakan dengan bertentangan dengan asas-asas Pemilu, antara lain keterbukaan, adil, dan berkepastian hukum. Hal itu dilakukan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang yang memengaruhi perolehan suara Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri.
“Pelanggaan-pelanggaran yang telah terjadi adanya KTP yang sama untuk memilih atau adanya dukungan ganda terhadap calon perseorangan independen. Hal itu dikarenakan adanya ketidakcermatan KPU Kabupaten Deli Serdang dalam menetapkan pasangan calon perseorangan. Ketidakcermatan itu telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan,” tegas Henry.
Henry pada kesempatan itu juga menuding Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang yang juga adik incumbent, yaitu Ashari Tambunan memiliki ijazah palsu. “KPU Kabupaten Deli Serdang tidak dengan cermat melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah Ashari Tambunan,” tukas Henry yang meminta Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang mulai tahapan awal Pemilukada Kabupaten Deli Serdang.(Yus/mh/mk/bhc/sya)
|