JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi bernilai Rp 43 miliar yang dilaksanakan pada 2006 lalu itu. Nilai kerugian negara atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai Rp 12 miliar.
"Benar, sudah ada dua tersangka. Tersangka pertama bernisial B yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen dan tersangka kedua berinisial PS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11).
Menurut dia, penetapan B sebagai tersangka berdasar pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011. Sedangkan terhadap PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 153/f2/fd1/11/2011 tertanggal 3 November 2011.
Dasar penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukannya penggeledahan secara serentak di empat tempat berbeda pada Kamis (3/11). Dari tempat itu, tim penyidik mendapatkan sejumlah dokumen yang terkait pengadaan barang sistem informasi tersebut. “Masih ada beberapa dokumen yang masih harus dikaji tim penyidik,” selorohnya.
Kasus ini sendiri, berawal dari proses pengadaan sistem informasi di kantor Dirjen Pajak. Namun, sistem tersebut sudah ada yang terpasang dari satu produk dan telah ditemukan produk tambahan. Dalam pengadaan ini, ternyata lelangnya diubah jenisnya sehingga tidak tersambung dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Padahal, merknya sama, agar dapat tersambung.
Sementara sejumlah pihak yang terkait dalam panitia lelang dan beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menjalani pemeriksaan. Namun, di tingkat penyidikan nanti, pemeriksaannya harus diulang kembali. Penyidik menemukan kerugian negara Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)
|