Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
2023-01-26 18:13:55
 

Lokasi galian tambang batubara yang longsor di Bantuas, 1 orang korban meninggal pada, Selasa (24/1).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua pekerja tambang batubara di konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) Bentuas,

Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tertimbun longsor saat melakukan kegiatan penggalian dengan ekskavator mengakibatkan satu orang tewas, Selasa (24/1).

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada Wartawan di Sanarinda pada, Rabu (25/1) bahwa informasi di terima adanya terjadi longsor di salah satu vit perusahan pertambangan di daerah Bentuas, terang Kapolres.

"Iya benar, kita terima informasi adanya terjadi longsor di salah satu vit perusahaan atau kegiatan pertambangan, ada korban 1 (satu) meninggal," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli.

Informasi yang diperoleh pewarta, longsor terjadi di Jalan Poros Bantuas-Sangsanga, Kecamatan Palaran, Samarinda, tepatnya di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) pada,Selasa (24/1) pukul 14.00 Wita.

Dari insiden tersebut satu korban bernama Antonius Duli Werang (38) Warga Jalan Nangka, Bukuan, Palaran bersama rekannya bernama Eko Purwanto tengah berada di dalam ekskavator yang tertimbun longsor, namun naas Antonius meninggal dunia, temannya Eko dinyatakan selamat usai dievakuasi, terang Kapolres Ary.

"Dari hasil olah TKP, kita temukan di situ ada dua alat berat yang tertimbun dan yang mana salah satu operator dari dua alat tersebut meninggal dunia dan yang satu selamat," ujarnya.

Polisi pun turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pihaknya sudah mengamankan lokasi. Sedangkan untuk kronologinya sementara pihaknya masih periksa saksi-saksi. untuk TKP sudah dilakukan police line, jelas Ary.

"Dari fakta-fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi dari pemilik konsesi PT ECI. Yang mana untuk kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaannya adalah PT Bama," tambahnya.

Kapolres juga menambahkan terkait legalitas izin pertambangan tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan yang bersangkutan, kita juga akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan data dokumen IUP, RKAP, maupun SOP, serta dokumen lainnya, pungkas Kapolres Ary Fadli.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2