Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Banten
Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 

Calon Gubernur (cagub) Banten (Foto: Istimewa)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Diperkitakan sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang, Banten, takkan ikut mencoblos dalam pemilihan umum kepada daerah (pemilukada) Banten 2011 ini. Pasalnya, mereka masih memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan sebagian lagi Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan data yang ada, kami perkiraan kami ada sekitar dua persen penduduk Kota Tangerang tidak mencoblos dalam pemilihan gubernur Banten pada 2011," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Syafril Elain, Jumat (23/9), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dalam pendataan terakhir jumlah pemilih di Kota Tangerang sebanyak 1,118 juta jiwa, maka diperkirakan yang tidak mencoblos hanya dua persen. Namun, warga yang tidak mencoblos pada Pilkada Banten 2011 itu merupakan pemilik KTP DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang, karena setiap hari mereka bekerja pada kedua daerah tersebut dan hanya memiliki rumah di Kota Tangerang.

Pemilu kada Banten 2011 dilaksanakan 22 Oktober 2011 terdapat tiga calon gubernur dan wakil gubernur masing-masing Ratu Atut Chosiyah berpasangan dengan Rano Karno, Wahidin Halim dengan Irna Narulita, dan Jazuli Juwaeni dengan Zaki Muzakki.

Dia mengharapkan bahwa warga yang mencoblos pada pemilu kada tersebut jumlahnya meningkat karena dari data lebih banyak dari pemlilu kada Wali kota pada 2008. Sedangkan warga yang tidak mencoblos itu mayoritas berdomisili di perbatasan dengan DKI Jakarta seperti di Kecamatan Ciledug, Larangan, maupun Karang Tengah.

Selain itu, warga yang tidak mencoblos itu juga tinggal di Kecamatan Batu Ceper, Benda dan Cipondoh. Petugas KPU setempat sudah berulangkali mengajak warga Kota Tangerang untuk pindah dan melepaskan KTP DKI Jakarta, tapi mereka tidak mau dengan alasan pekerjaan dan administrasi lainnya. (mic/r17)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2