Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cikepuh
Dua Terdakwa Kasus Cikepuh Dituntut 6 Tahun
Wednesday 19 Dec 2012 08:38:15
 

Kejaksaan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
CIKEPUH, Berita HUKUM - Dua terdakwa tragedi Cikepuh yang menyebabkan tewasnya Tobri (23), warga Kampung Cikepuh, Kelurahan Unyur, yakni ROF (16), dan JUH (16), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Tuntutan itu diungkapkan JPU Nia Yuniawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (17/12).

Tuntutan 6 tahun penjara kepada 2 terdakwa dibawah umur tersebut merupakan tuntutan maksimal yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menyebabkan orang kehilangan nyawa dan membuat hubungan antara Kampung Cikepuh dan Kampung Unyur menjadi tidak kondusif.

Sementara, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya di dalam persidangan sehingga memudahkan proses sidang.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” sambungnya seraya mengatakan sidang dilanjutkan Selasa (18/12), dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn))




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2