Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cikepuh
Dua Terdakwa Kasus Cikepuh Dituntut 6 Tahun
Wednesday 19 Dec 2012 08:38:15
 

Kejaksaan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
CIKEPUH, Berita HUKUM - Dua terdakwa tragedi Cikepuh yang menyebabkan tewasnya Tobri (23), warga Kampung Cikepuh, Kelurahan Unyur, yakni ROF (16), dan JUH (16), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Tuntutan itu diungkapkan JPU Nia Yuniawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (17/12).

Tuntutan 6 tahun penjara kepada 2 terdakwa dibawah umur tersebut merupakan tuntutan maksimal yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menyebabkan orang kehilangan nyawa dan membuat hubungan antara Kampung Cikepuh dan Kampung Unyur menjadi tidak kondusif.

Sementara, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya di dalam persidangan sehingga memudahkan proses sidang.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” sambungnya seraya mengatakan sidang dilanjutkan Selasa (18/12), dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn))




 
   Berita Terkait > Kasus Cikepuh
 
  Terdakwa Kasus Cikepuh Dituntut 12 Tahun Penjara
  Dua Terdakwa Kasus Cikepuh Dituntut 6 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2