CIKEPUH, Berita HUKUM - Dua terdakwa tragedi Cikepuh yang menyebabkan tewasnya Tobri (23), warga Kampung Cikepuh, Kelurahan Unyur, yakni ROF (16), dan JUH (16), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Tuntutan itu diungkapkan JPU Nia Yuniawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (17/12).
Tuntutan 6 tahun penjara kepada 2 terdakwa dibawah umur tersebut merupakan tuntutan maksimal yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya menyebabkan orang kehilangan nyawa dan membuat hubungan antara Kampung Cikepuh dan Kampung Unyur menjadi tidak kondusif.
Sementara, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya di dalam persidangan sehingga memudahkan proses sidang.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” sambungnya seraya mengatakan sidang dilanjutkan Selasa (18/12), dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.(sm/kjs/bhc/opn))
|