Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBN
Dua Terdakwa Korupsi Dosen Untirta Ditahan Kejari Serang
Tuesday 05 Mar 2013 12:40:35
 

Kejaksaan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Dua terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Laboratorium Untirta jilid II resmi ditahan Kejari Serang, Senin (4/3) pukul 18:30 WIB. Kedua terdakwa dosen Untirta itu adalah Dusep Suhendar dan Alfian. Para terdakwa tersebut tersandung perkara korupsi proyek dari APBN Perubahan tahun 2010 di Kemendikbud Rp 49 miliar.

Mereka ditahan di Rutan Serang, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang kembali. Pihak kejaksaan masih melengkapi persyaratan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Barang bukti yang ada di Kejaksaan berupa uang pengembalian dari Alfian Rp 138 juta dan dari Dusep Suhendar Rp 50 juta. Para terdakwa ini dijerat Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 11, jo Pasal 18, Undang-Undang Tipikor jo Pasal jo 55 KUHP.

Menurut Triono Rahyudi (Kasi Pidsus Kejari Serang), penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif yaitu para terdakwa dikhawatirkan melarikankan diri, mempersulit pemeriksaan dan lain-lain. “Semua dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan nanti akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Serang,” ujarnya.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBN
 
  Jampidsus Akan Segera Ekpose Kasus Korupsi di Kwarnas
  Buronan Theo, Ketua Koperasi Hidup Baru Didakwa Korupsi Rp 1,4 Miliar
  Sidang Kasus Korupsi Koperasi Hidup Baru Balikpapan Tanpa Terdakwa Theo
  Uang Kembali Tak Jamin Kasus Kwarnas Batal ke Penyidikan
  Setia Untung: Kasus Kwarnas Dalam Penyelidikan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2