SERANG, Berita HUKUM - Dua terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Laboratorium Untirta jilid II resmi ditahan Kejari Serang, Senin (4/3) pukul 18:30 WIB. Kedua terdakwa dosen Untirta itu adalah Dusep Suhendar dan Alfian. Para terdakwa tersebut tersandung perkara korupsi proyek dari APBN Perubahan tahun 2010 di Kemendikbud Rp 49 miliar.
Mereka ditahan di Rutan Serang, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang kembali. Pihak kejaksaan masih melengkapi persyaratan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
Barang bukti yang ada di Kejaksaan berupa uang pengembalian dari Alfian Rp 138 juta dan dari Dusep Suhendar Rp 50 juta. Para terdakwa ini dijerat Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 11, jo Pasal 18, Undang-Undang Tipikor jo Pasal jo 55 KUHP.
Menurut Triono Rahyudi (Kasi Pidsus Kejari Serang), penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif yaitu para terdakwa dikhawatirkan melarikankan diri, mempersulit pemeriksaan dan lain-lain. “Semua dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan nanti akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Serang,” ujarnya.(sun/kjs/bhc/rby) |