Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Raskin
Dua Terpidana Raskin Akhirnya Ditahan
Monday 17 Sep 2012 18:53:20
 

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam menjadi buronan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, akhirnya dua terpidana kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) Kota Palopo tahun 2009 yakni Lurah Sampoddo, Zainuddin Laila dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wara Selatan, Hartati berhasil dijemput paksa dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo, Jumat (14/9).

JPU Kejari Palopo, Ashari Syam mengatakan kedua terpidana tersebut dijemput di BTN Merdeka, blok d nomor 6, di rumah Zainuddin Laila. Hartati dan Zainuddin langsung digiring naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Kejari.

“Setelah menandatangani beberapa dokumen di Kejari, keduanya langsung kita bawa ke Lapas”, kata Ashari.

Sementara dua terpidana lainnya yakni mantan Camat endana, Ramlan dan mantan Kepala Sekolah SDN 80 Lalebata, Ilham Noer akan menyusul dieksekusi pada hari Senin (17/9). Surat panggilan dan pemberitahuan untuk hadir di Kantor Kejari Palopo uga sudah dikirimkan ke masing - masing terpidana.

“Untuk Ilham Noer dan Ramlan akan kita eksekusi hari Senin pekan depan”, ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Hartati, Ramlan dan Zainuddin Laila divonis bersalah telah melakukan penyelewengan dana Raskin yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tahun 2011 yang lalu.Zainuddin dan Hartati dijatuhi hukuman masin - masing tiga bulan penjara, sedangkan Ramlan dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Raskin
 
  Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
  50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
  Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
  Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
  Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2