PALOPO, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam menjadi buronan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, akhirnya dua terpidana kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) Kota Palopo tahun 2009 yakni Lurah Sampoddo, Zainuddin Laila dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wara Selatan, Hartati berhasil dijemput paksa dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo, Jumat (14/9).
JPU Kejari Palopo, Ashari Syam mengatakan kedua terpidana tersebut dijemput di BTN Merdeka, blok d nomor 6, di rumah Zainuddin Laila. Hartati dan Zainuddin langsung digiring naik ke mobil tahanan dan dibawa ke Kejari.
“Setelah menandatangani beberapa dokumen di Kejari, keduanya langsung kita bawa ke Lapas”, kata Ashari.
Sementara dua terpidana lainnya yakni mantan Camat endana, Ramlan dan mantan Kepala Sekolah SDN 80 Lalebata, Ilham Noer akan menyusul dieksekusi pada hari Senin (17/9). Surat panggilan dan pemberitahuan untuk hadir di Kantor Kejari Palopo uga sudah dikirimkan ke masing - masing terpidana.
“Untuk Ilham Noer dan Ramlan akan kita eksekusi hari Senin pekan depan”, ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya Hartati, Ramlan dan Zainuddin Laila divonis bersalah telah melakukan penyelewengan dana Raskin yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tahun 2011 yang lalu.Zainuddin dan Hartati dijatuhi hukuman masin - masing tiga bulan penjara, sedangkan Ramlan dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.(rd/kjs/bhc/opn) |