Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hukuman Mati
Dua Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati
Monday 31 Oct 2011 17:49:18
 

Jenazan M Syarif, pelaku bom bunuh di masjid Mapolresta Cirebon (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan buron kasus terorisme bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu, yakni YS (Yadi) dan NI (Nanang Irawan) sebagai tersangka. mereka resmi ditahan sejak Rabu (26/10) lalu.

"Keterlibatan YS adalah membantu menyembunyikan DPO (daftar pencarian orang-red) teroris dan menyuruh beberapa temannya merakit bom. Mereka terlibat kasus bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Sedangkan Nanang alias Nang Ndut, lanjut dia, terlibat sebagai pembuat bom bunuh diri. Nanang berperan meletakkan bom di lokasi kandang kerbau di Keraton Solo pada 2010 dan 2011. Pria gemuk ini juga turut mengajarkan pembuatan bom.

"Kedua tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka terancam hukuman mati," imbuh pengganti Anton Bachrul Alam tersebut.

Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan penangkapan mereka itu. Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik Polri masih melakukan pengejaran sejumlah terduga anggota jaringan teroris lainnya.

Mengenai seorang yang ditangkap dan diperiksa berinisial TN, jelas dia, telah dibebaskan tim penyidik. Pasalnya, dari pemeriksaan dan cek silang tidak ada dugaan keterlibatan TN dalam kasus terorisme itu. “TN telah dibebaskan, karena belum memenuhi unsur untuk ditahan. TN sudah kami pulangkan,” jelas dia.

Dalam catatan kepolisian, Yadi disebutkan sebagai Amir Tauhid wal Jihad yang terlibat menyembunyikan pelaku bom Klaten dan memberi perintah pelatihan kepada perakit bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro. Sedangkan Nang Ndut terlibat ikut merakit bom Klaten dan memberi pelatihan pada perakit bom bunuh diri M. Syarif di Cirebon.

Pimpinan bom Cirebon, Yadi ditangkap Densus 88 di rumah orangtuanya, Kampung Pasindangan, Gunung Jati, Cirebon, pada 19 Oktober 2011. Sementara, Nang Ndut ditangkap polisi antiteror di Dalopo, Madiun, Jawa Timur pada 21 Oktober 2011. Yadi dan Nang Ndut adalah dua dari lima DPO bom bunuh yang dicari polisi pascabom bunuh diri Cirebon itu.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2