Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hukuman Mati
Dua Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati
Monday 31 Oct 2011 17:49:18
 

Jenazan M Syarif, pelaku bom bunuh di masjid Mapolresta Cirebon (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan buron kasus terorisme bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu, yakni YS (Yadi) dan NI (Nanang Irawan) sebagai tersangka. mereka resmi ditahan sejak Rabu (26/10) lalu.

"Keterlibatan YS adalah membantu menyembunyikan DPO (daftar pencarian orang-red) teroris dan menyuruh beberapa temannya merakit bom. Mereka terlibat kasus bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Sedangkan Nanang alias Nang Ndut, lanjut dia, terlibat sebagai pembuat bom bunuh diri. Nanang berperan meletakkan bom di lokasi kandang kerbau di Keraton Solo pada 2010 dan 2011. Pria gemuk ini juga turut mengajarkan pembuatan bom.

"Kedua tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka terancam hukuman mati," imbuh pengganti Anton Bachrul Alam tersebut.

Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan penangkapan mereka itu. Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik Polri masih melakukan pengejaran sejumlah terduga anggota jaringan teroris lainnya.

Mengenai seorang yang ditangkap dan diperiksa berinisial TN, jelas dia, telah dibebaskan tim penyidik. Pasalnya, dari pemeriksaan dan cek silang tidak ada dugaan keterlibatan TN dalam kasus terorisme itu. “TN telah dibebaskan, karena belum memenuhi unsur untuk ditahan. TN sudah kami pulangkan,” jelas dia.

Dalam catatan kepolisian, Yadi disebutkan sebagai Amir Tauhid wal Jihad yang terlibat menyembunyikan pelaku bom Klaten dan memberi perintah pelatihan kepada perakit bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro. Sedangkan Nang Ndut terlibat ikut merakit bom Klaten dan memberi pelatihan pada perakit bom bunuh diri M. Syarif di Cirebon.

Pimpinan bom Cirebon, Yadi ditangkap Densus 88 di rumah orangtuanya, Kampung Pasindangan, Gunung Jati, Cirebon, pada 19 Oktober 2011. Sementara, Nang Ndut ditangkap polisi antiteror di Dalopo, Madiun, Jawa Timur pada 21 Oktober 2011. Yadi dan Nang Ndut adalah dua dari lima DPO bom bunuh yang dicari polisi pascabom bunuh diri Cirebon itu.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2