Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek SPAM Sungai Kapih
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
2017-06-06 17:07:47
 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Darwus Burhamsyah.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan korupsi Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih Samarinda tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77.8 Milyar serta ditahannya Samuel C Herland selaku pelaksana proyek PT. Relis dan PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) dan Syaifullah seorang Kasi pada Cipta Karya kota Samarinda selaku PPTK, keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda sejak Senin (27/3) lalu, kini kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Darwus Burhamsyah kepada pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Selasa (6/6) mengatakan bahwa, dugaan korupsi proyek SPAM Sungai Kapih dengan tersangka Samuel C Herlan dan Syaifullah agendanya hari ini masuk ketahap dua, dilimpahkan ke Pengadilan, jelas Darwis.

"Sesuai jadwal kasus digaan korupsi SPAM hari ini masuk tahap dua, jadi hari ini kita limpahkan ke Pengadilan. Minggu depan sudah penentuan jadwal sidang," ujar Darwis, Selasa (6/6).

Untuk di ketahui bahwa, proyek pekerjaan SPAM Sungai Kapih yang dikerjakan sejak 27 September 2012 hingga 24 Juli 2014 dianggarkan dengan system multi year.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 73.994.549.050 atau 95 persen dari nilai kontrak, dan atas sisa pembayaran 5 persen tersebut atau Rp 3.894.449.950 merupakan jaminan pemeliharaan.

Hasil temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,13 milyar meliputi; Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Rp 138.100.179, pekerjaan ground reservoir dan ruang pompa Rp 834.150.102, bangunan operasi dan gudang kimia Rp 57.209.908, pekerjaan landscape Rp 85.770.975, dan pekerjaan bangunan penunjang Rp 14.994.377.

Namun sebelumnya, Syaifullah selaku PPTK proyek pembangunan SPAM Sungai Kapih, yang dikonfirmasi pewarta, Selasa (4/1) lalu mengatakan bahwa, proyek yang dikerjakan PT. Relis dan CEO PT CPA bukan kekurangan volume yang ditemukan BPK, namun pekerjaan selesai dan kita lakukan final quantity tidak sesuai yaitu senilai Rp 1,3 milyar. Namun, setelah BPK masuk melakukan audit, ada material yang sudah dibeli untuk maintenance namun belum digunakan, sehingga temuannya senilai Rp 1,13 Milyar, jelas Syaifullah.

"Saya tegaskan bahwa, bukan kekurangan volume karena tidak dikerjakan, setelah kita lakukan finalty quantity senilai Rp 1,3 milyar dan setelah itu BPK masuk, temuannya Rp 1,13 milyar dengan bahasanya kelebihan pembayaran, namun dana tersebut kita belum bayar," ungkap Syaifullah.

Syaifullah juga menegaskan bahwa, dengan temuan BPK tersebut telah diselesaikan pembayarannya dan telah disetorkan ke kas negara, pembayarannya dengan cara memotong langsung sisa pembayaran PT. Relis pada sekitar akhir bulan Nopember 2015 yang lalu.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek SPAM Sungai Kapih
 
  KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
  PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
  Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
  BPK Temukan Pekerjaan Proyek SPAM Sungai Kapih Kurang Volume Rp 1,13 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2