Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Tersangka Narkoba Asal Taiwan Tewas dengan Barbuk 12 Kg Sabu
2017-03-06 20:05:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan dua dari enam orang tersangka pengedar total barang bukti (Barbuk) 12,5 kg sabu tewas ditembak usai melawan saat dilakukan penangkapan.

"Dua tersangka KCH dan LCH asal Taiwan. Terhadap tersangka KCH terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena saat penangkapan KCH berusaha melawan dengan merebut senpi petugas. KCH meninggal saat perjalanan ke Rumah Sakit," ungkap Irjen M Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3).

Hal yang sama juga dilakukan Polisi kepada tersangka GAC yang diamankan bersama 1 kg sabu di pintu toll Cibubur. Saat penangkapan, Polisi akhirnya melakukan pengembangan temuan 1 kg Ketamin.

"Saat pengembangan, tersangka GAC menyerang petugas sehingga harus kita tindak tegas. GAC pun meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan peredaran 12 kilogram sabu. Barang haram ini diakui berasal dari Taiwan.

"Barang ini dari Taiwan. Jaringan Taiwan udah mulai masuk ke Indonesia. Ini dikirim lewat ekspedisi masih diselidiki pengiriman dari Taiwan lewat darat atau Udara," kata Kapolda.

Pengungkapan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pengungkapan ini, Polisi juga ikut mengamankan 6 orang tersangka. Masing-masing GAC, MFL, ST, LHC, KCH dan DR.

"Di TKP pertama diamankan GAC, MFL dan ST. Di TKP kedua diamankan LHC, KCH dan DR," ujarnya

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2