Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Tersangka Sabu 200 Gram Diringkus
Wednesday 27 Feb 2013 11:44:18
 

Ilustrasi, pelaku narkoba.(Foto: Ist)
 
KALIANDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka pemilik 200 gram sabu tersebut adalah Nasrudin Yuda (44), warga Kampung Pahaman Rt 008/RW 009, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dan Ismawar (43), warga Bireun, NAD yang berdomisili di Jalan Swatirta No.16 Kelurahan Kebun bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun Lampost.co, penangkapan dua tersangka narkoba antar pulau berawal saat Satuan Petugas Seaport Interdiction (Satgas SI) bersama Anggota Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus PO Lorena nomor polisi B-7536-IV jurusan Pekanbaru-Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Minggu (24-2) sekitar pukul 21:45, Selasa (26/2).

Saat melakukan penggeledahan secara intensif terhap setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, banten itu, petugas mencurigai platik warna putih yang dilapisi plastik warna hitam, yang didekap oleh salah satu penumpang bus Lorena yang diketahui bernama Nasrudin Yuda. Merasa curiga, sejumlah anggota pun menggeledah bungkusan tersebut, dan didapat sabu-sabu seberat dua ons disimpan ndidalam palstik warna hitam tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Lamsel AKP Ferianda Ekaputra, dan Kasatnarkoba AKP Aden Kristiantonomo masih enggan berkomentar lebih lanjut. Mereka meminta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik agar dapat meng ekspos hasil ungkap SS seberat 200 gram hari ini, Rabu (27/2).

"Tersangkanya masih kita periksa mas, besok saja (hari ini) pres rillisnya oleh Bapak Kapolres," tandas Aden saat dihubungi tadi malam.(lmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2