Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dua Tersangka Sabu 200 Gram Diringkus
Wednesday 27 Feb 2013 11:44:18
 

Ilustrasi, pelaku narkoba.(Foto: Ist)
 
KALIANDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka pemilik 200 gram sabu tersebut adalah Nasrudin Yuda (44), warga Kampung Pahaman Rt 008/RW 009, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dan Ismawar (43), warga Bireun, NAD yang berdomisili di Jalan Swatirta No.16 Kelurahan Kebun bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun Lampost.co, penangkapan dua tersangka narkoba antar pulau berawal saat Satuan Petugas Seaport Interdiction (Satgas SI) bersama Anggota Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus PO Lorena nomor polisi B-7536-IV jurusan Pekanbaru-Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Minggu (24-2) sekitar pukul 21:45, Selasa (26/2).

Saat melakukan penggeledahan secara intensif terhap setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, banten itu, petugas mencurigai platik warna putih yang dilapisi plastik warna hitam, yang didekap oleh salah satu penumpang bus Lorena yang diketahui bernama Nasrudin Yuda. Merasa curiga, sejumlah anggota pun menggeledah bungkusan tersebut, dan didapat sabu-sabu seberat dua ons disimpan ndidalam palstik warna hitam tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Lamsel AKP Ferianda Ekaputra, dan Kasatnarkoba AKP Aden Kristiantonomo masih enggan berkomentar lebih lanjut. Mereka meminta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik agar dapat meng ekspos hasil ungkap SS seberat 200 gram hari ini, Rabu (27/2).

"Tersangkanya masih kita periksa mas, besok saja (hari ini) pres rillisnya oleh Bapak Kapolres," tandas Aden saat dihubungi tadi malam.(lmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2