Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dubes
Dubes Arab Saudi Pamitan
Wednesday 14 Dec 2011 19:11:37
 

Masalah TKI kerap mewarnai pasang-surat hubungan RI-Arab Saudi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdulrahman Muhammed Amen Al-Khayyat. Kunjungan tersebut adalah untuk berpamitan kepada Presiden SBY karena masa jabatannya sudah berakhir dan beliau akan segera kembali ke Arab Saudi. Ia telah bertugas di Indonesia selama lima tahun.

"Kami akan merindukan Anda (Abdulrahman Muhammed Amen Al-Khayyat-red). Anda sudah seperti bagian dari kami. Saya berterima kasih atas dedikasi anda dan kontribusi terhadap kemajuan hubungan bilateral kedua negara ini. Saya berharap yang menggantikan akan bisa mempertahankan hubungan baik kedua negara,” kata Presiden SBY saat menerima Al-Khayyat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/12).

Dalam kesempatan ini, Presiden SBY didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Pertemuan tersebut berlangsung akrab. Dubes Al-Khayyat pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengertian pemerintah Indonesia atas hubungan kedua negara yang sempat mengalami pasang surut.

Presiden SBY pun merasakan hal ini. Ia pun dapat memakluminya. "Meski terkadang kita menghadapi beberapa isu yang harus kita kelola bersama secara bijaksana, seperti isu TKI kami di negara anda dan isu-isu lain, tetapi saya bisa mengatakan bahwa secara umum hubungan kita baik dan berkembang," imbuh SBY.(pgi/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2