JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Rusmin Effendy meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan, yang diduga dilakukan pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.
"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, berkeadilan dan sesuai dengan presisi Kapolri. Kepolisian harus menyelesaikannya secara adil dan menghukum mereka yang terlibat," ujar Rusmin kepada wartawan, Jum'at (7/1).
Sementara, aktivis masyarakat sosial Tri Wulansari mengkritisi lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful sejak tahun lalu.
"Seharusnya penyidik di Polres setempat mampu bekerja maksimal dalam merespon dan menangani berbagai laporan masyarakat," kata Tri Wulansari.
Menurut aktivis yang juga kerap menerima berbagai keluhan masyarakat ini, menyatakan apabila ada warga masyarakat yang laporannya berlarut-larut, maka bisa melaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Melapor ke Propam Mabes Polri berguna agar siapa pun yang menerima dan menyidik kasus yang dilaporkan masyarakat, akan ditegur," ucapnya.
Sebelumnya, Seprayogi Linel selaku Kuasa Hukum Saeful yang melaporkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan proses hukum terhadap Indra Charismiadji masih terus dilakukan. "Masih akan ada lanjutan pemeriksaan, rencana Senin 10 Januari 2022 kami akan ke Polres Jakarta Barat," tuturnya.
Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan Polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.
"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ucap Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.(bh/mdb) |