Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Dugaan Kasus Hukum Indra Charismiadji, Pengamat Tegaskan Harus Diproses Secara Transparan
2022-01-08 17:49:52
 

Ilustrasi. Patung Dewi Keadilan (Themis).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Rusmin Effendy meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan, yang diduga dilakukan pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.

"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, berkeadilan dan sesuai dengan presisi Kapolri. Kepolisian harus menyelesaikannya secara adil dan menghukum mereka yang terlibat," ujar Rusmin kepada wartawan, Jum'at (7/1).

Sementara, aktivis masyarakat sosial Tri Wulansari mengkritisi lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful sejak tahun lalu.

"Seharusnya penyidik di Polres setempat mampu bekerja maksimal dalam merespon dan menangani berbagai laporan masyarakat," kata Tri Wulansari.

Menurut aktivis yang juga kerap menerima berbagai keluhan masyarakat ini, menyatakan apabila ada warga masyarakat yang laporannya berlarut-larut, maka bisa melaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Melapor ke Propam Mabes Polri berguna agar siapa pun yang menerima dan menyidik kasus yang dilaporkan masyarakat, akan ditegur," ucapnya.

Sebelumnya, Seprayogi Linel selaku Kuasa Hukum Saeful yang melaporkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan proses hukum terhadap Indra Charismiadji masih terus dilakukan. "Masih akan ada lanjutan pemeriksaan, rencana Senin 10 Januari 2022 kami akan ke Polres Jakarta Barat," tuturnya.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan Polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ucap Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2