Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pupuk
Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Hayati di PT. Berdikari
Thursday 19 Jul 2012 13:25:03
 

Ilustrasi, Persawahaan di Cirebon (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun anggaran 2010, Pemerintah melalui Ditjen Tanaman Pangan Kementerian melaksanakan Pengadaan Pupuk Hayati untuk Kegiatan Pemulihan Kesuburan Lahan (PKL) untuk Kegiatan Pemulihan Sawah Berkelanjutan seluas 855.000 Ha.

Berdasarkan sumber media social, twitter, pengadaan barang diadakan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana PKL dengan PT. Berdikari. Dengan nomor kontrak : 349/KP.340/C2.02/10/2010 dan No. 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 00.

Pengadaan hayati berupa Dekomposer Merk Vitadegra sebanyak 1.7 juta kg dan Pupuk Hayati Merk Vitabio sebanyak 342.000 Kg dengan total anggaran Rp. 288,7 milyar. Kontrak diaddendum smp 2 kali dg No. 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan No. 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tgl 25-11-2010. serta addendum No. 461/KP.340/CI/II/2011 dan No. 007/10/BDK/DIR/II/2011 tgl 2 Februari 2011 n realisasi penyaluran Vitadegra 1.709.111 Kg dan Vitabio 281.822 Kg dg nilai sebesar Rp 270 M.

Dalam proses pengadaan pupuk hayati o/ PT Berdikari diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan/atau Keppres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain:

(1) Untuk pengadaaan pupuk hayati tersebut PT Berdikari (persero) TIDAK melakukan proses lelang melainkan dg yasa administrasi dengan cara melakukan peminjaman merk pupuk hayati milik swasta PT. Vitafarm. sesuai bukti kontrak antara PT. Berdikari dengan PT. Vitafarm No. 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010.

(2) Rekayasa administrasi tsb di atas dimaksudkan agar pengadaan pupuk hayati tersebut seolah-olah berasal dari produksi PT. Berdikari sendiri, akan tetapi pada faktanya produk tersebut adalah milik Perusahaan swasta yakni PT. Vitafarm.

(3) Sebelum rekayasa administrasi tsb dilaksanakan, PT Berdikari (Persero) sempat melakukan proses awal tender dan mengundang sejumlah perusahaan produsen pupuk untuk melakukan Beauty Contest. namun tiba-tiba dibatalkan oleh PT. Berdikari secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Perusahaan yang sudah terlanjur ikut Beauty Contest diberikan sejumlah dana dan pekerjaan sebagai kompensasi.

(4) Melalui rekayasa administrasi tersebut, PT. Berdikari secara sepihak dan dg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku, mengajukan usul penetapan pengadaan harga pupuk hayati kpd Kementerian BUMN yang kemudian disetujui Menteri BUMN dengan masing2 : Rp60.000 per kg untuk Dekomposer dengan merk Vitadegra.(bhc/twt/kus/rat)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2