JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun anggaran 2010, Pemerintah melalui Ditjen Tanaman Pangan Kementerian melaksanakan Pengadaan Pupuk Hayati untuk Kegiatan Pemulihan Kesuburan Lahan (PKL) untuk Kegiatan Pemulihan Sawah Berkelanjutan seluas 855.000 Ha.
Berdasarkan sumber media social, twitter, pengadaan barang diadakan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana PKL dengan PT. Berdikari. Dengan nomor kontrak : 349/KP.340/C2.02/10/2010 dan No. 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 00.
Pengadaan hayati berupa Dekomposer Merk Vitadegra sebanyak 1.7 juta kg dan Pupuk Hayati Merk Vitabio sebanyak 342.000 Kg dengan total anggaran Rp. 288,7 milyar. Kontrak diaddendum smp 2 kali dg No. 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan No. 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tgl 25-11-2010. serta addendum No. 461/KP.340/CI/II/2011 dan No. 007/10/BDK/DIR/II/2011 tgl 2 Februari 2011 n realisasi penyaluran Vitadegra 1.709.111 Kg dan Vitabio 281.822 Kg dg nilai sebesar Rp 270 M.
Dalam proses pengadaan pupuk hayati o/ PT Berdikari diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan/atau Keppres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain:
(1) Untuk pengadaaan pupuk hayati tersebut PT Berdikari (persero) TIDAK melakukan proses lelang melainkan dg yasa administrasi dengan cara melakukan peminjaman merk pupuk hayati milik swasta PT. Vitafarm. sesuai bukti kontrak antara PT. Berdikari dengan PT. Vitafarm No. 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010.
(2) Rekayasa administrasi tsb di atas dimaksudkan agar pengadaan pupuk hayati tersebut seolah-olah berasal dari produksi PT. Berdikari sendiri, akan tetapi pada faktanya produk tersebut adalah milik Perusahaan swasta yakni PT. Vitafarm.
(3) Sebelum rekayasa administrasi tsb dilaksanakan, PT Berdikari (Persero) sempat melakukan proses awal tender dan mengundang sejumlah perusahaan produsen pupuk untuk melakukan Beauty Contest. namun tiba-tiba dibatalkan oleh PT. Berdikari secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Perusahaan yang sudah terlanjur ikut Beauty Contest diberikan sejumlah dana dan pekerjaan sebagai kompensasi.
(4) Melalui rekayasa administrasi tersebut, PT. Berdikari secara sepihak dan dg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku, mengajukan usul penetapan pengadaan harga pupuk hayati kpd Kementerian BUMN yang kemudian disetujui Menteri BUMN dengan masing2 : Rp60.000 per kg untuk Dekomposer dengan merk Vitadegra.(bhc/twt/kus/rat)
|