Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pasar
Dugaan Korupsi Diatas Rp 1 Milyar Proyek Pasar Baka Samarinda, Tersangka Lebih dari Satu Orang
2018-11-22 05:08:26
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proses panjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengusut dugaan kasus proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 Milyar kini penyidik telah menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan, namun tim Penyidik Kejari Samarinda belum menentukan siapa saja tersangkanya.

Dinaikkannya status proyek Pasar Baka ke tingkat Penyidikan setelah mengundang Ahli dari Universitas Gaja Mada (UGM) untuk menilai hasil pekerjaan proyek Pasar Baka, sebut Johansen Silitonga sebagai Kasi Pidsus Kejari Samarinda saat dikonfirmasi pada, Rabu (21/11).

"Status proyek Pasar Baka di Samarinda sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan umum sejak tanggal 22 Oktober 2018, setelah mengundang Ahli dari UGM untuk menilai hasil pekerjaan proyek Pasar Baka dan hasilnya ada kerugian negara," ungkap Yohansen, Rabu (21/11).

Kasi Pidsus Kejari Samarinda juga memaparkan bahwa proyek Pasar Baka dimulai penyelidikan pada 17 April 2018 dan berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli ditemukan ada kerugian negara, maka pada tanggal 22 Oktober 2018 dinaikan statusnya menjadi penyidikan umum.

"Tim sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dan bisa dipastikan lebih dari satu orang yang dijadikan tersangka, namun pengumuman tersangkanya menunggu sampai penyidikan selesai," ujar Yohansen.

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Pidsus Yohansen Silitonga, mengatakan sejauh ini masih diatas Rp 1 milyar, namun angka pastinya masih menunggu selesainya hasil penyidikan.

"Kalau target pribadi saya 2 bulan penyidikan selesai berarti tanggal 20 Desember 2018 penyidikan selesai dan diumumkan tersangka, tapi ini target pribadi ya tergabung penyidikan. Yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang," jelas Yohansen.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lingkup Kejari Samarinda di jalan M. Yamin Samarinda tersebut pada Rabu (9/11), Kamis (10/11) dan Jumat (11/11) mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yakni Drs. Sulaiman Sade (SS) sejak pagi hingga sore hari diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Samarinda, sesekali keluar kebelakang untuk dan memasuki kamar kecil..

Saat pewarta menyapa dan bertanya SS, dengan singkat ia hanya mengatakan, "Saya diminta keterangan oleh jaksa," ujar SS.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2