Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pupuk
Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk Rp 10,660 Miliar, Pejabat PTPN Tak Tersentuh
Tuesday 19 Feb 2013 16:46:38
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Sampai saat ini berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk di PTPN XII masih dalam taraf penelitian, namun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pastikan pegawai hingga pejabat PTPN XII tidak ada yang dijadikan tersangka, demikian dikatakan Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi, Selasa (19/02)

Dijelaskannya, sangat berat menyeret pegawai hingga pejabat di lingkungan PTPN XII yang ikut sebagai panitia lelang pengadaan pupuk ketika itu, menjadi tersangka.

"Setelah kami lakukan pengkajian berulang kali dan dilakukan ekspose internal terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus ini, hingga kini kami masih belum menemukan celah hukum untuk menjadikan pegawai hingga pejabat PTPN XII yang ikut sebagai panitia lelang pengadaan pupuk ketika itu, menjadi tersangka tambahan setelah dua tersangka sebelumnya," ungkap Rohmadi.

Atas pertimbangan itu, lanjut Rohmadi, tidak ada alasan bagi penyidik yang menangani perkara ini, untuk memaksakan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini apalagi tersangka itu berasal dari instansi PTPN XII sendiri.

"Inilah fakta yang kami temukan sementara dari hasil penyidikan yang kami dapat dari berbagai sumber, mulai dari penyidikan kedua tersangka sebelumnya, hingga saksi-saksi yang sudah kami periksa ketika itu untuk terus mengembangkan kasus ini dengan harapan penyidik menemukan adanya tersangka baru," tandas Rohmadi.

Masih menurut Rohmadi, ketika kedua tersangka mempunyai inisiatif untuk memasukkan pupuk-pupuk bersubsidi ke dalam karung yang sudah mereka persiapkan sehingga pupuk-pupuk tersebut akhirnya menjadi pupuk non subsidi, kegiatan itu tanpa sepengetahuan instansi PTPN XII.

"Kedua tersangka mencari sendiri pupuk bersubsidi yang harga perkilonya Rp 1600 kemudian mereka ganti kemasannya sehingga menjadi pupuk non subsidi dan para tersangka memberi harga Rp 4795 per kilonya sehingga kerugian negara mencapai Rp 10,660 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara ini hingga kini masih dalam penelitian jaksa peneliti setelah beberapa waktu yang lalu berkas ini dilimpahkan dari jaksa penyidik yang menangani perkara ini. Salah satu jaksa yang ditugaskan untuk memeriksa berkas perkara ini adalah Rustiningsih.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2