JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadaan tong sampah jenis roda oleh Suku Dinas Kebersihan untuk Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dipersoalkan. Pasalnya, selain belum memenuhi kebutuhan warga, juga diduga ada penyimpangan dana. Anggaran dana dari APBD 2012 yang dianggarkan untuk kelurahan diketahui mencapai 40 juta, ternyata tidak direalisasikan.
"Kalo memang sudah direalisasikan, buktinya mana. Toh sampe sekarang belum juga terlihat keberadaan tong sampah yang kabarnya menggunakan roda. Kita sih sangat berharap adanya tong sampah, karena dengan adanya tong sampah, kebersihan pun tetap terjaga," tutur Melky (32), warga setempat.
Sementara itu, Lurah Tanjung Priok, Pawitno saat ditemui, Jumat (12/10) membenarkan adanya pengadaan tong sampah. Pengadaan tong sampah tersebut disalurkan untuk 16 RW dan setiap RW akan dibagi 3 buah tong sampah. "Kita sudah salurkan ke 16 RW, masing-masing RW disalurkan 3 unit tong sampah," jelasnya.
Pawitno menampik, kalau biaya pengadaan tong sampah itu mencapai Rp 40 juta. "Anggaran untuk pengadaan tong sampah di kelurahan priok tidak sampai segitunya. Kelurahan Priok hanya mendapatkan kucuran dana tong sampah Rp 32 juta," ujarnya.
Investigasi BeritaHUKUM.com, kawasan kelurahan Priok masih sangat minim tong sampah. Masih banyak masyarakat membuang sampah di sembarang tempat. Bahkan, tong sampah roda yang kabarnya sudah disalurkan ke warga, rupanya tidak satu pun terlihat keberadaanya. Padahal masyarakat sangat mendambahkan adanya tong sampah tersebut.(bhc/san) |