Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Dugaan Suap Pegawai MA, KPK Periksa Hutomo Ongowarsito
Friday 02 Aug 2013 14:31:18
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terdakwa kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus penipuan yang melibatkannya.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Selain Hutomo, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pengacara Bonardo PH Sinaga, Jaksa Tamalia Roza, dan kurir PT Grand Wahana Indonesia bernama Supriyono.

Dalam kasus dugaan penyuapan ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Keduanya tertangkap tangan pada Kamis (25/7) pekan lalu sesaat setelah diduga bertransaksi suap.

Mario ditangkap di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sedangkan Djodi di kawasan Monas. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta. KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran awal.

Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.(cd/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2