LAMPUNG, Berita HUKUM - Korupsi proyek rehabilitasi Pasar Pagelaran, Pringsewu, pada 2011 dengan senilai Rp 230 juta, menjadi target dalam waktu dekat ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (21/1).
Kejaksaan berencana segera memanggil dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran pekan depan. Menurut Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin SH MH, pemanggilan itu terkait pemeriksaan tersangka.
Dijelaskannya bahwa selama ini pihaknya baru sebatas memeriksa saksi-saksi. "Minggu depan pemeriksaan tersangkanya," kata Bahrudin, Kamis (17/1). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu memungkinkan adanya tersangka lain. "Kemungkinan bisa ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan itu," tambahnya.
Mereka yang diduga terlibat adalah pegawai Diskoperindag Pringsewu dan rekanan yang terlibat dalam proyek itu.
Kajari Kotaagung Bahruddin SH MH mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dari bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik, dua orang itu diduga terlibat dalam kasus ini," pungkas Bahruddin.(kjk/bhc/mdb) |