Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Dana Rehab Pasar
Duh! Biaya Rehab Pasar Dikorup
Monday 21 Jan 2013 13:36:56
 

Kejaksaan Negeri Kota Agung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Korupsi proyek rehabilitasi Pasar Pagelaran, Pringsewu, pada 2011 dengan senilai Rp 230 juta, menjadi target dalam waktu dekat ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (21/1).

Kejaksaan berencana segera memanggil dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran pekan depan. Menurut Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin SH MH, pemanggilan itu terkait pemeriksaan tersangka.

Dijelaskannya bahwa selama ini pihaknya baru sebatas memeriksa saksi-saksi. "Minggu depan pemeriksaan tersangkanya," kata Bahrudin, Kamis (17/1). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu memungkinkan adanya tersangka lain. "Kemungkinan bisa ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan itu," tambahnya.

Mereka yang diduga terlibat adalah pegawai Diskoperindag Pringsewu dan rekanan yang terlibat dalam proyek itu.

Kajari Kotaagung Bahruddin SH MH mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dari bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik, dua orang itu diduga terlibat dalam kasus ini," pungkas Bahruddin.(kjk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Dana Rehab Pasar
 
  Duh! Biaya Rehab Pasar Dikorup
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2