Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
Dukung Kebijakan Pemerintah, Polda Banten Bentuk Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
2020-07-28 09:27:28
 

Situasi rapat Ditreskrimsus Polda Banten dalam pembentukan satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.(Foto: Istimewa)
 
SERANG, Berita HUKUM - Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengadakan rapat kesiapan satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di ruang Rapat Ditkrimsus Mapolda Banten, Senin (27/7).

Nunung menuturkan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam program penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kegiatan rapat Satgas PEN ini untuk mendukung dan memastikan program pemulihan terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran dan akuntabel," terang Nunung.

Lanjut Nunung, peran satgas PEN sendiri dimana nantinya bersinergi dengan stakeholder terkait dalam hal pengawasan program PEN, pertukaran informasi dan data program PEN, deteksi dan monitor indikasi penyimpangan program PEN dan melaksanakan penegakan hukum, bila diperlukan.

"Untuk jajaran Polda Banten siap mendukung Program Pemerintah dan dapat berperan dalam rangka melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi Covid-19," pungkas Nunung.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dir Intelkam Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Wadir Intelkam Polda Banten, Wadir Reskrimum Polda Banten, Wadir Resnarkoba Polda Banten, Kasat Reskrim Polres/Ta Jajaran Polda Banten.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
 
  Dukung Kebijakan Pemerintah, Polda Banten Bentuk Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2