Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Konversi BBM ke Gas
Dukung Konversi BBM ke BBG, TNI Gunakan Pertamina Envogas
Wednesday 04 Sep 2013 16:17:26
 

penggunaan 'Pertamina Envogas' untuk kendaraan di lingkungan TNI merupakan langkah yang penting dalam rangka mengalihkan bahan bakar transportasi, (Foto:ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) bersama Tentara Nasional Indonesia memperkuat komitmen pemanfaatan bahan bakar gas dengan digunakannya 'Pertamina Envogas' sebagai bahan bakar kendaraan operasional di lingkungan TNI.
Komitmen tersebut ditandai oleh penggunaan 'Pertamina Envogas' sebagai brand bahan bakar gas Pertamina pada kendaraan operasional TNI secara simbolis di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hadir dalam acara tersebut Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya, dan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan penggunaan 'Pertamina Envogas' untuk kendaraan di lingkungan TNI merupakan langkah yang penting dalam rangka mengalihkan bahan bakar transportasi, dimana estimasi total konsumsi bahan bakar gas yang dibutuhkan di sektor ini cukup siginifikan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Pertamina dan TNI dalam upaya membantu pemerintah mewujudkan hasil konvensi PBB terkait perubahan iklim, dengan salah satu komitmennya berupa program penggunaan energi ramah lingkungan atau Program Langit Biru.

"Program Langit Biru yang pernah digerakkan sebelumnya merupakan program yang berkesinambungan dengan program diversifikasi BBM ke BBG yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden No.64 tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG CNG (compressed natural gas) untuk transportasi. Pertamina sebagai BUMN energi nasional, mendapat tugas sebagai pelaksana penyediaan infrastruktur dan pendistribusian bahan bakar CNG tersebut. Pemanfaatan 'Pertamina Envogas' untuk kendaraan operasional TNI juga merupakan dukungan terhadap langkah Pemerintah dalam mengurangi konsumsi BBM dan mengalihkannya ke bahan bakar gas," ujar Hanung dalam sambutannya.

Dengan diluncurkannya program penggunaan BBG di lingkungan TNI, diharapkan kedepannya kebutuhan bahan bakar transportasi bagi armada TNI dapat terpenuhi secara berkelanjutan. Langkah TNI, tuturnya, diharapkan dapat memotivasi institusi dan lembaga-lembaga lainnya untuk beralih konsumsi BBM transportasinya kepada bahan bakar gas.

"Dengan demikian, kita bisa mendapatkan berbagai manfaat bahan bakar gas dibanding penggunaan bahan bakar minyak, antara lain udara yang lebih bersih, keberlanjutan pasokan bahan bakar dari ketersediaan gas yang berlimpah, serta mendukung program dunia dalam menahan laju pemanasan global. Tentunya, Pertamina juga akan terus melakukan upaya serius untuk mengembangkan SPBG dan infrastruktur yang diperlukan guna mendukung program diversifikasi ini," ungkapnya.

Untuk mensukseskan program diversifikasi BBM ke BBG, ketersediaan infrastruktur adalah salah satu key success factor. Saat ini, penyebaran SPBG telah ada di Jabodetabek, Palembang, Surabaya.

Tahun ini, Pertamina akan membangun 6 (enam) unit SPBG baru di wilayah Jabodetabek dengan alokasi gas khusus transportasi sebesar 35.5 juta standar metrik kaki kubik per hari (MMSCFD). Dalam pelaksanaannya, Pertamina bekerjasama dengan berbagai stakeholders penting, seperti Pemprov DKI Jakarta sebagai pusat konsumsi BBM nasional, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dalam pengadaan dan pendistribusian converter kit.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2