Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Dukung Pemerintah, Golkar Tetap Berada di KMP
Saturday 23 Jan 2016 13:11:50
 

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa Partai Golkar akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP), dan tetap akan melakukan komunikasi dengan partai politik lainnya.

"Tetap komunikasi politik kita lakukan semuanya. Bahkan kami secara pribadi dan juga teman lain, sudah bentuk suatu gagasan ukhuwah parpoliah, gagasan ini digagas bersama teman-teman PKB, PDIP Nasdem, Demokrat, PPP, PKB, Golkar, PAN, dan Gerindra, sehingga dengan demikian hubungan parpol itu mengalir dengan catatan konsep ide pikiran dengan bangsa," kata Idrus saat jumpa pers, Jumat (22/1).

"Sebagai realitas politik KMP tetap ada, tetapi tidak berarti dengan komunikasi politik dengan yang lain. Maka dari itu dalam tataran lebih besar ada gagasan. Ini adalah gagasan bersama untuk perkuat ukhuwah parpoliah, agar Indonesia bisa maju," sambungnya.

Kata dia, pihaknya akan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hal itu setelah ada kajian mendalam dan akan dibicarakan di rapimnas.

"Kesepakatan itu ada kajian mendalam, baik dinamika politik nasional maupun realitas di daerah. Dukungan kepada pemerintah, maka salah satu nanti putusan rapimnas adalah dukungan itu, setelah rapat hasilnya akan disampaikan pada Ketua Umum dan Sekjen dan kami sudah sampaikan ke Presiden dan Wapres. Maka besok dalam rapimnas, salah satu putusannya pola hubungan dengan pemerintah dalam konsep mendukung, memastikan pembangunan nasional," tutupnya.(wal/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2