Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Dukungan Referendum Untuk Aceh
Thursday 23 May 2013 10:22:52
 

Dukungan Referendum Untuk Aceh dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dalam mempertahankan hak-hak Aceh, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mendukung sepenuhnya Referendum yang diusulkan DPRA, dan juga mengusulkan agara DPRA memprakarsai jejak pendapat kepada masyarakat Aceh. Berikut rilis dukungan yang diterima pewarta BeruitaHUKUM.com, pada Kamis (23/5):

Kepada Yth
KETUA DPR ACEH
Di Banda Aceh

Dengan Hormat
Kami dari YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya opsi Referendum yang diusulkan oleh DPRA dalam mempertahankan hak hak Aceh, dan YARA mengusulkan tambahan agar DPRA memprakarsai juga jajak pendapat kepada masyarakat Aceh apakah masih ingin bergabung dengan Republik Indonesia ataukah berdiri mennjadi negara sendiri. Hal ini dapat saja dilakukan karena UUD 1945 memberi ruang tersebut kepada rakyat untuk hak dipilih dan memilih. Seperti dalam Pasal 28E:

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dukungan ini kami sampaikan karena dalam beberapa hal terkait dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan DPRA selalu tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, polemik ini telah menghabiskan banyak tenaga dan biaya yang seharusnya perhatian tersebut untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Hal lain yang mendasari YARA mendukung Opsi Referendum yang di tawarkan DPR Aceh karena setelah MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005 dan setelah pengesahan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, banyak hak rakyat Aceh yang terabaikan, padahal butiran tersebut telah disepakati dalam MoU Helsinki dan UUPA yang diantara lain sangat mendesak bagi Rakyatr Aceh adalah:

1. Pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim atau Joint Claim Settlement Commission (JCSC) di Aceh untuk menganti rugi kerugian harta benda masyarakat yang terdampak konflik yang telah disepakati dalam MoU Helsinki Point 3.2.6 menyatakan “Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan” yang seharusnya Komisi Klaim ini berfungsi untuk merehabilitasi kemiskinan rakyat Aceh akibat konflik.
2. Pembentukan Pengadilan HAM dalam pasal 228 UU No 11 tahun 2006 yang akan mengadili pelaku pelanggaran HAM di Aceh.
3. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalampasal 229 UU No 11 tahun 2006, untuk mengungkap kebenaran pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dan merekonsiliasi luka konflik Aceh.

Alasan lain dukungan YARA terhadap DPRA agar memprakarsai Referendum untuk Aceh juga karena beberapa aturan yang di erikan dan disepakati dalam UU Pemerintahan Aceh belum juga dituntaskan oleh Pemerintah Pusat yang antara lain: PP Minyak dan Gas, RPP Kewenangan Pemerintah bersifat Nasional di Aceh, RPP tentang tata cara Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, dan RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh/Kabupaten/Kota, RPP tentang nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh dan RPP tentang penyerahan sarana, Prasarana, Pendanaan, Personel dan dokumen tentang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.

YARA mengusulkan kepada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh agar membuat QANUN REFERENDUM sebagai payung hukum pelaksanaan Referendum di Aceh.

Demikian surat dukungan ini kami sampaikan kepada DPRA agar dapat segera memprakarsai Referendum di Aceh.

Wassalam
YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH


SAFARUDDIN, SH
KETUA

Tembusan:

1. Presiden RI
2. DPR RI
3. MenkoPolhukkam
4. Menteri Hukum dan HAM
5. Komnas HAM
6. Gubernur Aceh.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2