Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Dunia Kutuk Hukuman Mati bagi Eks Presiden Mesir Morsi
Monday 18 May 2015 03:32:25
 

Morsi sudah dihukum 20 tahun penajra, lalu divonis mati bersama 105 orang lain.(Foto: Istimewa)
 
MESIR, Berita HUKUM - Berbagai lembaga dan negara mengutuk keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati bagi bekas presiden Mohammad Morsi yang digulingkan militer. Pengadilan meenghukum mati Morsi dan lebih dari 100 orang lainm untuk kasus terkait bobolnya penjara tahun 2011.

Sebelumnya, Morsi juga sudah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus terpisah, untuk dakwaan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa semasa ia berkuasa.

Betapapun, eksekusi atas hukuman mati itu masih harus menunggu fatwa lanjutan terjkait vonis itu, dari otoritas keagamaan Mesir.

Lembaga pemantau HAM Amnesty International mengutuk vonis itu dan mengatakan, "hukuman mati telah menjadi alat kegemaran pemerintah Mesir untuk membersihkan oposisi politik," kecam Amnesty.

Pemerintah Amerika Serikat, melalui kementerian luar negerinya juga menyatakan kexcamannya. "Kami secara konsisten menentang pengadilan dan hukuman masal, yang diselenggarakan dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajiban internasional Mesir dan terib hukum," demikian pernyataan Kemenlu AS seperti dilaporkan Reuters.

Presiden turki Recep Tayyip Erdogan menuding, langkah itu mengisyaratkan bahwa itu merupakan langkah mundur demokrasi, dan bahwa pemerintah el-Sissi telah kembali ke "era lama Mesir." Erdoga juga mengecam barat yang dinilainya bungkam terhadap hukuman mati seperti itu.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ihwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 di warga Palestina

Di Gaza, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, hukuman mati atas orang-orang Palestina itu 'mengguncangkan," dan "disesalkan." Menurutnya, "Sebagian dari terpidana itu bahkan sudah mati sebelum revolusi Mesir dan sebagian sedang menjalani hukuma penajra di Israel. Namun ia tak mengatakan apa-apa terkait hukuman mati bagi Morsi.

Mohammad Morsi digulingkan dari kursi presiden bulan Juli 2013, menyusul unjuk rasa besar-besaran yang menentangnya dari waktu ke waktu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2