Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sampang Madura
ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
Friday 28 Sep 2012 10:43:18
 

Taufiq yang didampingi juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar di ruang Press Room Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no 57, Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) tentang persidangan kasus Sampang yang merupakan kisah "asmara" berujung pada kerusuhan yang berbau sektarian terjadi Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini telah masuk persidangan dengan terdakwa tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk yang didakwa melakukan dugaan penodaan agama.

Andi Muttaqien, Ketua Divisi Advokasi Hukum ELSAM menyampaikan, berdasarkan temuan dan pantauan aliansi solidaritas kasus Sampang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam persidangan tersebut. "Misalnya saksi meringankan yang diajukan penasehat terdakwa tidak dipertimbangkan Majelis Hakim", kata Andi dalam pengaduan yang diterima oleh Ketua Bidang Rekruitmen Hakim Dr. Taufiqurrohman S, SH, MH, di ruang Press Room Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no 57, Jakarta Pusat, Senin (24/09).

Menanggapi laporan tersebut, Taufiq yang didampingi juru bicara KY Asep Rahmat Fajar dan Biro Pengawasan Hakim mengatakan, akan mempelajari dengan seksama adanya dugaan indikasi kejanggalan dalam persidangan sebagaimana disampaikan oleh ELSAM.

Laporan tersebut akan dikaji lebih mendalam. Hal itu menjadi salah satu bagian kewajiban KY untuk menjaga independensi dan imparsialitas peradilan yang bersih. "Karena kasus ini ini mendapat perhatian publik akan KY akan menjadikan perkara prioritas untuk ditindak lanjuti", tambah Dosen Sahid Jakarta ini.

Taufiq mengimbau agar hakim berlaku jujur, meskipun benci kepada seseorang hakim senantiasa harus jujur dan adil. "Berlaku adilah meskipun kita benci terhadap orang tersebut", tutup Taufiq.



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2