PAMULANG-Aparat Polsek Metro Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengamankan ribuan petasan dan kembang api dari seorang ibu rumah tangga berinisial J (41), warga jalan Akasia, RT 03/018, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Rencananya petasan dan kembang api ini mau dijual dan baru beberapa hari diperoleh dari kawasan di Jakarta Barat,” kata Kepala Polsek Metro Pamulang Komisaris Zulkifli Muridu, Rabu (3/8).
Mantan Tim Densus 88 itu menjelaskan, pelaku mengaku atas suruhan suaminya menjajakan petasan. Sedangkan jenis petasan yang berhasil disita antara lain, janwe, teko, korek, petasan banting, kembang api dan lainnya.
Zulkifli menegaskan, sejak sebelum Ramadan pihaknya telah mewanti-wanti kepada pengedar dan pemain petasan. Lantaran benda tersebut selain dapat membahayakan keselamatan warga juga menganggu kenyamanan umat muslim yang tengah beribadah.
“Petasan ini bisa menyebabkan kebakaran dan mengganggu warga yang sedang beribadah. Makanya kita sangat melarang dan kalau tertangkap tangan selain disita juga pengedarnya ditahan,” jelas Zulkifli.
Atas perbuatannya mengedarkan bahan peledak atau petasan dengan UU Darurat Nomor 12/1951 Pasal 1 Ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Laporkan segera bila masyakarat menemukan diwilayahnya ada yang memproduksi atau menjual petasan,” imbuhnya.
Hingga akhirnya ribuan petasan dan kembang api berbagai jenis itu langsung direndam ke dalam air. Sedangkan pedagang petasan hanya tertunduk lesu melihat barang dagangannya basah disita petugas.(riz)
|