Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Perdagangan
Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
Wednesday 20 Feb 2013 08:37:22
 

Anggota Komisi VI DPR, Edhi Prabowo.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah Akademik (NA) RUU Perdagangan dan Perindustrian menuai banyak kritik, tidak saja dari para pakar ekonomi, tapi juga dari Anggota Komisi VI sendiri yang sedang sibuk merumuskan dua UU di bidang perdagangan dan perindustrian. Kritik yang paling sering dilontarkan adalah persolaan penyerahan perdagangan ke mekanisme pasar dan kekhawatiran munculnya liberalisasi perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR Edhi Prabowo (F-Gerindra) dalam wawancara eksklusifnya dengan Parlementaria, Selasa (19/2) menegaskan, isi NA RUU tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi kita. “Ekonomi diserahkan ke pasar. Jelas-jelas itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945,” tandasnya. Apalagi, dalam draf NA itu, WTO ditempatkan pada hirarki tertinggi perdagangan kita, bukan menempatkan kepentingan nasional.

“Kalau kita mau membuat UU, saya pikir negara mana pun pasti mengutamakan kepentingan nasional dan rakyatnya. Kalau itu sudah dilakukan, barulah kita bicara go internasional,” katanya.

Edhi mengaku masih menunggu pembicaraan dan perkembangan lanjutan soal ini. Draf RUU yang ditawarkan pemerintah, lanjut Edhi, masih harus dikritisi dan didalami lagi. Hanya ada dua pilihan, yaitu mengembalikan ke pemerintah atau draf ini disesuaikan dengan kontitusi.

Di Amerika saja, ungkap Edhi, pemerintahnya tidak mau melepas 100% ekonominya ke mekanisme pasar. Sektor pertaniannya masih dilidungi. Bahkan, bank-bank yang bermasalah dibantu. Sementara menyinggung soal perjanjian perdagangan internasional yang mungkin mengarah ke liberalisasi perdagangan, Edhi melihat, tidak salah mengakomodir itu. Dalam perjanjian perdagangan internasional ada klausul-klausul yang bisa digunakan untuk kepentingan nasional.

Sepanjang klausul perjanjian perdagangan dengan dunia internasional tidak melanggar konstitusi, kapan pun bisa dilakukan. Namun, jangan karena ingin mencari mitra dagang internasional, lalu kepentingan rakyat Indonesia dinafikkan.

“Kalau pada akhirnya rakyat kita sengsara, lebih baik tidak usah berteman dengan negara lain. Kita harus lindungi kepentingan nasional kita. Kita harus lindungi masyarakat Indonesia. Sehingga dengan adanya UU ini, rakyat kita akan semakin makmur,” harapnya mengakhiri perbincangan.(mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2