Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PLN
Effendy Simbolon Cs Kembali Panggil Dahlan Iskan Soal PLN
Sunday 20 Jan 2013 06:11:03
 

Ilustrasi, Dahlan Iskan saat RDP di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Senin besok diundang oleh Komisi 7 DPR. Dahlan diminta menjelaskan lagi mengenai infesiensi senilai Rp 37,6 triliun saat memimpin PLN.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kepada detikFinance, Sabtu (19/1).

"Iya, lanjut yang dulu itu, kan kelum selesai tuh," tutur anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Sebelumnya, ketua Panja listrik komisi 7, Effendy Simbolon telah memanggil Dahlan selama beberapa kali untuk meminta penjelasan mengenai temuan infesiensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun laporan atas audit keuangan PLN, tahun 2009/2010 ini tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Sementara itu, sumber detikFinance di Kementerian BUMN membenarkan Dahlan akan dipanggil oleh Komisi 7 pukul 10.00 wib pada Senin besok. Namun, sumber ini menyebutkan kemungkinan Dahlan tidak bisa hadir karena harus menghadiri acara tentang sapi yang dikelola oleh BUMN di Sidrat Sulawesi Selatan.

"Ada kerjaan dengan PT Berdikari, kalau enggak salah tentang sapi tapi surat sudah dikirimkan (surat ijin ke Komisi 7)," kata sumber tersebut kepada detikFinance.

Selain itu, sumber ini juga mengatakan pemanggilan Dahlan kali ini lebih kental unsur politis. Menurutnya, secara hukum Dahlan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika dianggap merugikan negara.

Selain itu, penjelasan infesiensi di PLN sebetulnya bisa dijelaskan oleh direksi PLN saat ini sedang menjabat.(feb/ang/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2