Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemilu
Eks Danjen Kopassus Ini Siap Terima Perintah untuk Lengserkan Jokowi
2024-02-23 14:07:34
 

Ilustrasi. Eks Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyatakan siap menerima perintah atau tugas untuk melengserkan Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Presiden RI.

"Ini manusia (Jokowi) tidak bisa di suruh (mundur), harus dimundurkan. Saya siap dikasih tugas apa saja oleh Pak Din Syamsuddin," ujar Soenarko, salah satu dari para tokoh yang hadir dalam konferensi pers bertajuk '100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif', yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Rabu sore (21/2).

Acara konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin itu dihadiri sebanyak 100 tokoh dari berbagai kalangan. Tampak hadir diantara ratusan tokoh masyarakat, mantan Menteri Agama Fachrur Razi, mantan Ketua KPK Abraham Samad, dan guru besar UI Lukman Hakim.

Dalam acara tersebut, para tokoh menyebut Presiden Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan pemilu 2024. Jokowi juga dianggap turut andil secara nyata memberikan dukungannya terhadap capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengerahkan kekuasaannya sebagai kepala negara.

Pakar ekonomi Didin S Damanhuri, salah satu tokoh tersebut, mengatakan penyalahgunaan kekuasaan Jokowi terlihat dari mobilisasi aparat TNI, Polri, kepala dinas, kepala desa. Pengalahgunaan kekuasaan juga dilakukan dengan membagikan bantuan sosial di seluruh daerah dan secara vulgar memerintahkan dukungan pasangan Prabowo-Gibran.

Didin juga menyebut, kecurangan pemilu terjadi terstruktur, sistematis dan masif yang direncanakan sejak awal.

"KPU meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, lolos menjadi cawapres," tutur Didin.

Jokowi juga dituding memobilisasi lembaga survei menjelang pencoblosan, dengan mendanai melalui dana CSR BUMN.

"Lembaga survei melakukan manipulasi survey dengan cara memanipulasi metode sampel, yang telah dipersiapkan respondennya di wilayah tertentu," ujar Didin.

Lihat video Youtube acara '100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif": Klik disini. (*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2