Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Ummat
Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
2025-02-28 08:34:37
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut penetapan sepihak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tanpa forum legal membuat partainya bercorak partai dinasti. Ridho ditetapkan sebagai ketua umum oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang merupakan mertuanya sendiri.

"Partai yang diklaim sebagai milik umat, akhirnya jatuh tersungkur pada fakta bahwa ini adalah partai dinasti," kata Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, (26/2).

Sosok yang juga pendiri Partai Ummat ini mengatakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia mengadakan perkumpulan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Februari 2025. Mereka, kata Mustofa, menyayangkan tidak ada forum pertanggungjawaban dari Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode sebelumnya.

Menurut dia, dalam putusan Majelis Syura No. 06/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-II/2025 yang dirilis 16 Februari 2025, Majelis Syura sengaja memberi kekuasaan setinggi-tingginya kepada Ridho Rahmadi. Ketua Umum terpilih itu diberikan wewenang penuh oleh Ketua Majelis Syura untuk menyusun struktur pengurus baru se-Indonesia.

"Maka wajar bila kemudian DPW Partai Ummat seluruh Indonesia menolak putusan itu," kata Mustofa.

Sebelumnya, 20 DPW Partai Ummat se-Indonesia telah menyerukan penolakannya. Mereka menuangkan sikap dalam bentuk tandatangan demi melawan keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai itu.

"Keputusan Majelis Syura Partai Ummat telah merusak tatanan demokrasi dan organisasi partai," kata Ketua DPW Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dwi Kuswantoro, Selasa 18 Februari 2025.

Sebelumnya, Tempo telah mencoba mengkonfirmasi Ridho soal penolakan pengurus atas penetapannya kembali sebagai ketua umum. Namun nomor telepon selulernya tidak aktif dan pesan yang dikirimkan tidak terkirim.

Sementara, Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengatakan partainya tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum 2025-2030. Sambo mengatakan partainnya memiliki mekanisme yang berbeda dengan sejumlah partai lain.

“Yang berhak dan berwenang dalam membahas, memilih dan menentukan Ketum, Sekjen, dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syura tanpa harus melalui forum musyawarah nasional,” kata Sambo dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, (26/2).

Menurut Sambo, partai-partai lain memang memiliki mekanisme melalui kongres, munas, atau muktamar untuk menentukan jajaran DPP. Namun, kata dia, AD/ART lama Partai Ummat tidak mengatur mekanisme semacam itu.

Ia juga mengatakan, dalam AD/ART tersebut tidak ada syarat bahwa ketum harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam munas partai. Penetapan Ridho Rahmadi, yang merupakan menantu Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, sebagai ketua umum ditentukan lewat Musyawarah Majelis Syura ke-3 di Yogyakarta, 16 Februari 2025.

"Berdasarkan penilaian Majelis Syura, saudara Ridho Rahmadi sudah terbukti mampu menggerakkan mesin-mesin partai sehingga Partai Ummat mampu lolos verikasi pemilu legislatif 2024," kata dia.Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam artikel ini.(Tempo/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2