Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Asian Agri
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
Friday 03 Jan 2014 17:25:52
 

Gedung Jampidum, Komplek Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH/mdb
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus pajak yang melilit PT Asian Agri Group (AAG) makin dekat saja jatuh tempo 18 Februari 2014 terkait pembayaran pajak kepada pemerintah. Dan dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) selaku eksekutor penyitaan dan perampasan aset AAG, jika pajak triliunan rupiah tidak dibayar.

Ditemui usai sholat, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa, terkait hal ini tetap akan ditindaklanjuti oleh Jampidum A.K Basuni Masyarif, dimana seperti diketahui Kejagung telah mengirimkan Jaksa Eksekutor ke London dalam langkah sita dan rampas aset AAG di negara monarki tersebut.

"Nanti pidum (Jampidum) deh, pastinya laporan udah kepada jaksa agung. Tapi idealnya Jampidum yang tahu itu," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (3/14) di Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun mengenai aset yang di bank Swiss London apakah bisa dibekukan atau tidak, Andhi belum membeberkannya kepada Wartawan.

"Nanti itu nanti. Informasi selengkapnya nanti ya," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, permasalahan pajak Asian Agri yang kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan dinilai juga tidak terlepas dari permainan oknum pajak. Pasalnya, rekapitulasi pajak telah dilakukan oleh akuntan pajak.

Secara umum diketahui Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam SPT pembayaran Pajak pada 2002-2005 AAG harus membayar pajak Rp1,25 triliun, namun AAG keberatan karena jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup.

Dalam kasus ini, Kejagung yang dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional, serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group.

14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.

Dari penelusuran BeritaHUKUM.com hingga berita ini diturunkan Jampidum tidak berada di tempat, guna mengkonfirmasi secara langsung, mengenai sudah sejauh mana Kejagung yang dikatakan terus memburu aset dari perusahaan AAG milik Sukanto Tanoto yang di luar negeri.

Konsolidasi yang terus dilakukan Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut, masih ditunggu kelanjutannya, sebab Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan tetap akan dieksekusi bila tidak membayar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2