Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT SAL
Eksekusi Susno Duadji Dinilai Cacat Hukum
Monday 18 Feb 2013 20:28:21
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), tertanggal 22 November 2012, yang menghukum terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, serta membayar denda sebesar Rp 2.500, Senin (18/2).

Melalui pengacaranya, Susno menegaskan jika dirinya dieksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi MA tersebut maka dirinya akan menggunakan hak-haknya, seperti diatur dalam pasal 333 KUHAP.

"Apabila penegak hukum yang mengeksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi, maka dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan seseorang dan dapat dipidanakan selama 12 tahun," kata Frederic selaku Pengacara Susno Duadji.

Ia pun mengaku siap dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

"Saya siap dieksekusi sesuai putusan MA," ujar Susno melalui kuasa hukumnya Frederic Yunadi kepada para wartawan.

Namun Frederic menjelaskan eksekusi terhadap kliennya sesungguhnya tidak dapat dilaksanakan dan cacat hukum, karena kesalahan nomor perkara.

"Seperti surat panggilan eksekutor tertulis Nomor 801K/Pid.Sus/2012. Sedangkan perkaranya Susno Duadji bernomor 889K/Pid.Sus/2012."

Ditambahkan pula soal eksekutor, yang seharusnya oleh jaksa penuntut umum, tapi justru akan dilakukan Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan dan bertentangan dengan KUHAP. "Menegakan hukum, jangan sampai melanggar hukum."

Susno dibawa ke PN Jakarta Selatan terkait perkara dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari dan divonis 3,5 tahun dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan tengah mempelajari putusan MA dan kemudian hari akan menentukan sikap.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT SAL
 
  Dapat Surat Panggilan Kejaksaan, Susno Duajdi Bantah Keluar Negeri
  Eksekusi Susno Duadji Dinilai Cacat Hukum
  Kasasi Ditolak, Susno Duadji Terancam 3,5 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2