Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah dan Bangunan di PM Noor Samarinda Nyaris Bentrok
2017-05-10 01:45:34
 

Tampak suasana saat eksekusi tanah dan bangunan di Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim pada, Selasa (9/5).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dua bangunan bengkel seluas 7.000 meter persegi di ruas Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (9/5) pagi nyaris terjadi bentrok, karena adanya perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, karena mereka menilai bahwa proses hukumnya masih belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, namun juru sita Pengadilan negeri (PN) Samarinda telah melaksanakan eksekusi dengan menggunakan alat berat berupa eksavator.

Disaat juru sita PN Samarinda melaksanakan eksekusi yang di kawal puluhan anggota Brimob Polda Kaltim bersenjata lengkap juga aparat Kepolisian dari Sektor Samarinda Utara yang mengamankan lokasi eksekusi, tiba-tiba muncul dua anggota keluarga pemilik tanah dan bangunan yang di dampingi puluhan anggota Ormas dari Gepak, sambil membawa surat keputusan Pengadilan dan berteriak dengan lantang kepada Panitera dan Juru sita PN Samarinda, untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi, karena pihaknya masih meminta kepada Ketua PN Samarinda untuk menunda eksekusi.

"Saya minta mundur dan hentikan eksekusi, pengacara kita ada di Pengadilan dan tolong bacakan surat eksekusi, ini belum ada keputusan kenapa di bongkar menggunakan aparat ini pelanggaran hukum," tegas salah seorang anak pemilik lahan kepada Juru Sita.

Pihak termohon pemilik lahan juga mengaku bahwa obyek yang di eksekusi adalah salah karena adanya surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan adalah pada RT 27 pada lahan yang di eksekusi berada di RT 26, namun pihak Juru sita PN Samarinda tidak bergeming dan mengatakan sudah ada keputusan dan sudah dibacakan dan tetap melanjutkan eksekusi.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi bahwa, suasana tegang yang nyaris terjadi bentrok tersebut tiba-tiba muncul anggota Satpol PP Samarinda, yang diketahui bernama M Teguh Setya yang mengaku sebagai penegak Perda di kota Samarinda dengan suara agak keras kepada juru sita PN bahwa, meminta untuk menunjukan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Samarinda, namun ketika sekretaris PN Samarinda menanyakan dari mana dan surat tugasnya, oknum Satpol PP tersebut mundur dan terpaku dibelakang.

"Saya minta surat sitanya tolong disampaikan dan dibacakan, saya sebagai penegak Perda disini saya minta lihatkan surat eksekusinya," ujar Teguh Setya..

"Bapak ini siapa dan dari mana, ada surat tugasnya, tolong ambil surat tugasnya," tegas Sekretaris PN Samarinda.

Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Testina, SH mengatakan bahwa sebagai Kuasa Hukum pada lahan 5.500 meter persegi dari pemilik Sudjarwo yang ada Pengadilan melakukan eksekusi yang tidak memperhatikan upaya hukum yang sedang berjalan, jadi pihaknya akan melakukan perlawanan, terang Testina.

"Pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan tidak memperhatikan upaya hukum dari kami yang sedang berjalan, olehnya itu kami akan ajukan perlawanan," tegas kuasa hukum termohon Testina, SH.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2