Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
Wednesday 18 Jul 2012 21:04:02
 

Dhana Widyatmika (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksepsi atau Nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum, Majelis menganggap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah jelas identitas terdakwa dan tempat serta waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya,” ujar Slamet.

Majelis hakim memerintahkan tim jaksa menghadirkan para saksi fakta dalam sidang berikutnya, Rabu pekan depan (25/7). Menanggapi perintah hakim, tim JPU mengaku sudah menyiapkan 10 orang saksi untuk diperiksa

Usai sidang, pengacara Dhana, Reza Edjwanto menerima putusan sela yang diberikan oleh Majelis hakim terhadap kliennya. Dan menurutnya eksepsi adalah hak terdakwa dalam sidang.

“Kita mengajukan eksepsi karena kita memang mempunyai hak untuk itu. Namun bagaimanapun, sepanjang pengetahuan saya memang belum ada eksepsi dalam perkara korupsi yg diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2