Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Timas Ginting Dilanjutkan
Wednesday 09 Nov 2011 16:45:02
 

Terdakwa Timas Ginting (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan korupsi terdakwa Timas Ginting dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi perkara. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum mantan pejabat pembuat komitmen Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans.

putusan sela yang disampaikan ketua majelis hakim Herdi Agusten dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11). Majelis pun memerintahkan, agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008 dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa Timas Ginting telah memasuki materi pokok perkara. Sedangan dakwaan penuntut umum dianggap sudah sesuai memenuhi unsur formal dan material, seperti yang ada dalam KUHAP.

Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu (16/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Dwi Aries pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi. Dalam setiap persidangan dipastikannya akan dihadirkan 3-5 saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Timas Ginting terancam penjara seumur hidup. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Selain memperkaya diri sendiri Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, terdakwa Timas Ginting juga telah memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,7 miliar.

Sejumlah pejabat juga mendapatkan bancakan uang proyek tersebut. Mereka antara lain Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar AS, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin dapat (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Dirut PT Alfindo Nurutama Perkasa (Rp 40 juta) dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman (Rp 2,5 juta).

Perbuatan tersebut dilakukannya Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin, dan Arifin Ahmad serta bersama-sama dengan Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.

Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN-P 2008 ini, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Timas Ginting dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2