Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Ahmad Jalaluddin Rumi
El Ingin Jalani Dua Jalur Profesi
Tuesday 31 Dec 2013 13:27:59
 

Ahmad Jalaluddin Rumi (El).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum memutuskan untuk menjadi pesinetron, Ahmad Jalaluddin Rumi (El) sudah lebih dulu bermusik dengan band The Lucky Laki, bentukkan sang ayah, Ahmad Dhani.

Meski sudah 'sah' menjadi pesinetron, El mengaku tak mau kalau karir musiknya berantakkan.
"Semoga sinetron ini enggak ganggu karir musik, kalau memang ada tawaran musik ya semoga bisa minta kelonggaran sama produser untuk bermusik dulu baru syuting lagi," kata El saat dijumpai di Legend Studio, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Mumpung masih remaja, 14 tahun, El mengaku malah ingin sekali menjalani dua karir yang sekarang ia miliki, menjadi musisi dan aktor.

"Kalau bisa dua-duanya dijalanin, kenapa enggak. Kalau enggak capek ya dua-duanya," kata El, seperti dilansir tabloidnova.com.

"Sudah siap saja, kan mulainya bukan bulan ini, beberapa bulan ke depan," kata El.
Berakting dinilai El merupakan gebrakkan yang akan ia sajikan di tahun 2014 nanti. Sebab, imej negatif kemarin, saat ia ingin beradu tinju dengan Farhat Abbas, sudah terlanjur melekat.

"Mungkin (gebrakkan). Kita enggak pernah rencanain, karena ada tawaran ya ikutan saja," katanya.
Namun, baru sekali terlibat proses syuting sinetron, El sudah merasakan bagaimana lelahnya berakting. Jika saat menjadi anak band, ia tak butuh waktu banyak saat tampil, lain halnya dengan pesinetron.

"Ini kan baru syuting, makanya belum rasain, kalau musik kan cuma dua jam selesai ya, kalau film dari pagi ke malam," katanya.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2