JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha, Elda Devianne Adiningrat, saksi kunci kasus suap kuota impor daging menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2). Elda merupakan pengusaha bibit tanaman. Namun ia masuk dalam bidang impor daging karena suami Elda, Denni P Adiningrat bergerak di bidang holtikultura.
Pengacara Elda, John Pieter Nazar mengatakan bahwa Elda bukan pengusaha di bidang daging. Namun Elda, katanya, merasa tertantang mengenai permasalah langkanya dan mahalnya dagi sapi. Kebetulan, tambahnya, suami Elda juga kenal dekat dengan perantara pihak Luthfi Hasal Ishaaq (LHI) yakni Ahmad Fathanah. "Nah bu Elda kenal dengan Ahmad Fathanah, karena suami bu Elda dekat dengan Ahmad Fathanah," kata John Pieter.
Menurut John, Ahmad Fathanah adalah orang penghubung Luthfi Hasan pada pihak importir, dalam hal ini adalah PT Indoguna Utama. Direktur PT Indoguna, Maria Elisabeth dekat dengan Elda. Jadi, Elda dan Ahmad Fathanah adalah penghubungnya Elisabeth dengan Luthfi Hasan.
"Kalau bu Elda kan kenal baik dengan bu Elisabeth, sama-sama wanita pengusaha terpanggil untuk menceritakan masalah-masalah Elizabet, bu Elda dibidang pembibitan," tambahnya.
Hari ini, Jumat (22/2), KPK memeriksa Elda dan suaminya Denni. Elda diperiksa sebagai saksi Ahmad Fathanah. Pemeriksaan hari ini, kata John, merupakan kelanjutan pemeriksaan kemarin.
"Kemarin ditanya seputar pertemuan-pertemuan itu aja. Ditanya soal kuota impor daging, bu Elda bilang tidak tahu. Suaminya juga diperiksa terkait komunikasi dengan pihak pak Luthfi, kan kadang HP (handphone) Elda dipakai suaminya, begitu sebaliknya. Jadi itu yang diperiksa KPK," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka antara lain dua tersangka dari importir, PT Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE), kemudian dua lagi dari pihak yang disuap dari PKS yakni Ahmad Fathanah (AF) dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Keempatnya kini sudah mendekam di sel tahanan.(bhc/din) |