Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Musik
Eminem Gugat Partai Berkuasa Selandia Baru yang Gunakan Lagunya
2017-05-02 06:59:31
 

Eminem berpendapat karyanya Lose Yourself digunakan oleh Partai Nasional, sementara partai ini membantahnya dengan alasan membelinya dari sebuah perpustakaan musik.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Penyanyi rap Amerika Serikat, Eminem, menggugat partai berkuasa di Selandia Baru ke pengadilan karena menggunakan lagunya tanpa izin dalam iklan kampanye partai.

Lagu yang digunakan Partai Nasional dalam sebuah iklannya tahun 2014 lalu itu, menurut Eminem, diambil dari Lose Yourself, salah satu lagu populernya.

Namun pengacara partai berpendapat yang digunakan sebenarnya bukan dari Lose Yourself, tapi komposisi Eminem-esque atau yang berkarakter Eminem yang dibeli dari sebuah perpustakaan musik.

Pengadilan dibuka Senin (10/5) dan kedua gubahan tersebut diputar di ruang sidang.

Pengacara dari Eight Mile Style -perusahaan yang mewakili Eminem- mengatakan Lose Yourself adalah karya 'ikonik' dan tak diragukan lagi sebagai permata dalam mahkota karya musik Eminem.

Ada pun iklan video partai yang dipermasalahkan memperlihatkan sekelompok atlet dayung dengan pesan suara yang meminta orang 'mempertahankan tim yang berhasil' dan kembali ke kantor Partai Nasional.

Partai Nasional, Selandia BaruHak atas fotoNATIONAL PARTY
Image caption Musik latar iklan Partai Nasional Selandia Baru adalah Eminem-esque, yang diperdengarkan bersama Lose Yourself di ruang sidang.

Musik latarnya, Eminem-esque, terdengar mirip dengan Lose Yourself, yang digunakan dalah film Eminem tahun 2002 berjudul 8 Mile.

Gubahan itu diambil dari sebuah perpustakaan musik yang diproduksi oleh perusahan musik Beatbox.

Beberapa komposisi musik yang mirip dengan gubahan terkenal -namun cukup berbeda untuk menghindari pelanggaran hak cipta- sering ditemukan di perpustakaan musik untuk keperluan komersial.

Namun Gary Williams -pengacara Eight Mile Style- berpendapat penggunaan lagu tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.

Kepada majelis hakim dia menjelaskan beberapa email di kalangan tim kampanye Partai Nasional sempat mengkhawatirkan masalah hak cipta namun berpendapat penggubahnya yang akan bisa digugat dan bukan mereka.

Menurut Williams, sikap seperti itu salah berdasarkan hukum, "Jika lewat lisensi, bisa berarti jutaan dolar. Sebesar itulah nilainya."

Bagaimanapun pengacara Partai Nasional, Greg Arthur, mengatakan hak cipta 'tidak terbukti oleh nama yang diberikan ke satu karya musik'.

Sidang masih akan dilanjutkan dan hakim diperkirakan akan mengambil keputusan satu pekan kemudian.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Musik
 
  Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
  Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
  Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
  Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
  Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2