Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Empat Bulan, 4 Kg Sabu Diamankan
Wednesday 15 May 2013 18:15:59
 

Ilustrasi, Shabu-Shabu.(Foto: Ist)
 
BALIK PAPAN, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim mencatat selama Januari hingga April tahun ini sebanyak empat kilogram sabu-sabu beradar di Balikpapan. Jumlah tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari 150 kasus yang diungkap dengan 329 tersangka dan 179 pemakai.

"Ini yang baru kami ungkap, barang yang beredar tentu lebih banyak dari jumlah barang bukti yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Antonius Wisnu, seperti diberitakan Kaltim Post (JPNN grup), Rabu (15/5).

Menurutnya, narkoba jenis sabu-sabu paling banyak ditemukan karena selain untuk bisnis, ada pula konsumen yang sudah ketergantungan. Pihak polisi pun akan terus melakukan pengungkapan dan penyelidikan kasus narkoba ini. Setelah sabu-sabu, jenis narkoba lain yang banyak diungkap adalah ekstasi serta double L.

“Rata-rata pengungkapan kasus narkoba ini berkat laporan dari masyarakat. Ini salah satu bentuk pencegahan. Namun yang terpenting, jangan mengenal narkoba, atau sampai mengonsumsinya,” paparnya.

Di Kaltim, sejumlah kasus sabu-sabu sudah sampai mengarah ke sindikat internasional. Hal itu terbukti dengan sejumlah pengungkapan narkoba dari India yang merupakan kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Balikpapan.

“Intinya, kalau tidak ada yang mengonsumsi sabu-sabu, dengan sendirinya peredaran dan pengiriman tersendat, akhirnya barang tidak laku. Jadi pencegahan narkoba bisa dimulai dari diri sendiri,” jelas Wisnu, seperti yang dikutip dari jpnn.com, pada Rabu (15/5).(aim/tom/fuz/jpn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2