Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
Empat Orang Telah Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penyelewengan Dana Masjid
Saturday 16 Aug 2014 16:27:41
 

Ilustrasi. Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan laporan LSM Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GEMA-BM) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 24 Februari 2014 terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Rumah Ibadah pada Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh SKPD Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah atas perintah Bupati Bener Meriah tertuang dalam surat Bupati Bener Meriah, No : 320/352 tanggal 15 April 2013 ditandatangani oleh Bapak Rusli M. Saleh dan mendapatkan persetujuan Dewan melalui surat DPRK Bener Meriah 180/118/DPRK ditanda tangani oleh Bapak M. Nasir. AK memang bermasalah dan diduga telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp.1.042.400.000.

Dari kasus yang telah dilaporkan 6 bulan yang lalu itu, GEMA-BM menilai proses perkembangan penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan masih jalan ditempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah. Sehingga kami khawatir adanya upaya penenggelaman kasus dan upaya menutup-tutupi proses penyelidikan dan penyidikkannya. Maka dari itu, kami melakukan audiensi dan mendesak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk melakukan Konfrensi Pers guna mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada publik terhadap perkembangan kasus tersebut agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur di kalangan masyarakat, jelas Surya Apra, selaku Koordinator LSM GEMA-BM, melalui pesan elektronik yang diterima BeritaHUKUM.com, Jum’at (15/8).

Proses penegakan hukum yang terkesan ditutupi mengindikasikan adanya upaya tebang pilih dalam menjerat tersangka. Tapi berkat surat dan desakan dari kita, hari ini selasa/ 12 Agustus 2014) kejaksaan negeri Bener Meriah bersedia mengklarifikasi kepada kita terhadap penanganan kasus tersebut melaui konfrensi persnya.

Dalam Konfrensi Pers, Selasa/12 Agustus 2014 kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Bapak Bambang Panca bersama Kasi-Pidsus Ismiady. SH. memberikan keterangannya terhadap perkembangan kasus di gedung Kejaksaan Negeri tersebut. Dalam Keterangannya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan empat tersangka dengan tersangka Ari Aristumi (mantan sekretaris Dinas BMCK) Mursada (Panitia Pembuat Komitmen /PPK), Sulaiman. MD (bendahara BMCK) dan Ir. Azwirsyah selaku Mantan Kadis BMCK.

Selanjutnya kasus ini masih dalam proses untuk menunggu hasil audit BPKP tingkat provinsi terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan setelah itu kita menjamin kurang dari satu bulan kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun permasalahnnya sampai saat ini sudah 3 bulan lebih BPKP belum juga melaporkan hasil auditnya, sehingga kita kasus ini terhambat dalam tahap itu, ungkap Kajari.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan terkait penyimpangan dalam penyaluran dana pembangunan rehabilitasi sarana & prasarana rumah ibadah dengan 10 milyar terebut yang disalurkan hanya Rp. 8.957.600.000 dan yang terindikasi diselewengkan sebesar Rp. 1.042.400.000. yang disetor untuk pajak sebesar Rp. 757.366.120 sisanya masuk di rekening pribadi bendahara Dinas BMCK dan sekarang rekening tersebut dalam proses penyitaan dan telah diblokir untuk barang bukti, jelas Ismiady. SH, Kasi Pidsus Kejaksaan setempat.
Kemudian dari hasil proses penyidikan kasus tersebut, poin penting yang bermasalah adalah pada tahap pencairan dana pada program tersebut. Karena melibatkan wakil bupati Bener Meriah & Sekda Bener Meriah dengan surat permohonan swaklolanya ke DPRK Bener Meriah. Hal ini akan berdampak sosial dan politis dikalangan masyarkat Bener Meriah. Namun sebaiknya kita menunggu perkembangan dari hasil fakta persidangan pada kasus tahap penyaluran nantinya.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut GEMA-BM selaku lembaga pelapor meminta agar kasus ini dibuka terang benderang, jangan ada yang mencoba-coba menghambat penyidikan kasus ini. Kami berharap hukum dapat sebagai panglima yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah dan kejaksaan jangan hanya sampai berhenti pada 4 orang tersangka saja. Kami meyakini masih banyak orang-orang penting di Bener Meriah yang terlibat selaku aktor intelektual kasus penyelewengan anggaran daerah, dan semuanya itu harus diungkap tuntas. Oleh karena itu Kejari Bener Meriah harus segera lakukan penyelidikan pada tahap pencairan kasus ini demi terciptanya kepastian hukum dan asas Equality of The Law (setiap orang sama dihadapan hukum), demikian kata Fakhruddin SH, Sekretaris LSM GEMA-BM.

Dalam hal ini pihaknya meminta BPKP lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dlm kasus ini agar segera melaporkan hasil auditnya. Jangan terlalu lama memberikan laporan auditnya karena dapat menimbulkan dugaan BPKP itu tidak bekerja dengan baik dan mencoba menghambat penyidikan kasus serta dugaan adanya kongkalikong antara BPKP dengan oknum penguasa di Bener Meriah semakin kuat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2