JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) wilayah Sumatera Utara (Sumut), mencakup PHP Kada Kota Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Di luar Sumut, MK memutus permohonan PHP Kada Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau pada, Jumat (22/1) siang. Terhadap seluruh perkara tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
�Amar putusan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,� ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Terhadap permohonan PHP Kada Kota Gunungsitoli (Perkara No. 33/PHP.KOT-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Martinus Lase dan Kemurnian Zebua, Mahkamah memaparkan bahwa jumlah penduduk Kota Gunungsitoli adalah 137.205 jiwa. Perolehan suara Pemohon adalah 18.892 suara, sedangkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakhomizaro Zebua dan Sowa�a Laoli sebagai peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 24.893 suara.
Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 2% dikalikan 24.893 suara, yakni 498 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 6.001 suara (24,11%). Dengan demikian, menurut Mahkamah, perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.
Seperti diketahui, persentase perbedaan perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait untuk dapat diajukan permohonan PHP ke Mahkamah adalah paling banyak 2%. Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015danPasal 6 PMK 1-5/2015.
Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon adalah paslon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, tetapi permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat maksimal selisih suara. Oleh karena itu, eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
�Eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari Termohon tidak dipertimbangkan,� imbuh Arief.
Putusan yang sama juga berlaku terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Serdang Bedagai (No. 40/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Syahrianto dan M. Riski Ramadhan Hasibuan, Mahkamah memaparkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Serdang Bedagai adalah 635.809 jiwa. Persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 4 Soekirman dan Darma Wijaya selaku peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) untuk dapat diajukan permohonan PHP ke Mahkamah adalah paling banyak 1%.
Perolehan suara Pemohon adalah 73.982 suara, sedangkan perolehan suara pihak Terkait adalah 144.872 suara. Berdasarkan data tersebut, maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 1% dikalikan 144.872 suara, hasilnya adalah 1.448 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak Terkait adalah 70.890 suara (48,94%). Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.
Mahkamah juga tidak menerima perkara PHP Kada Kota Medan (No. 48/PHP.KOT-XIV/2016, PHP Kada Kota Sibolga (No. 95/PHP.KOT-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Karimun (No. 44/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Provinsi Kepulauan Riau (No. 115/PHP.GUB-XIV/2016).(NanoTresnaArfana/lul/mk/bh/sya) |