Memang saat ini sejumlah parpol besar mendorong" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Empat Poin Krusial di RUU Pemilu Presiden
 

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarso (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU Pilpres akan segera dibahas Komisi II DPR. Ada 4 pasal krusial yang disorot. "Permasalahannya Presidential Threshold, syarat capres, kampanye, pendanaan capres, itu saja," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S, Minggu (26/8).

Memang saat ini sejumlah parpol besar mendorong Presidential Threshold (ambang batas pengajuan capres) dipertahankan pada kisaran 20 persen perolehan kursi DPR RI atau ditingkatkan. Namun partai menengah mendorong agar syarat penting pencapresan ini diturunkan hingga titik Parliamentary Threshold (PT).

Sehingga partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) dengan minimal 3,5 persen suara Pemilu Legislatif, boleh mengajukan capres. Namun ide ini juga banyak ditentang karena dikhawatirkan terlalu banyak capres yang berlaga di Pilpres 2014.

Sementara mengenai kampanye dan pendanaan capres juga mulai mendapatkan perhatian khusus. Banyak pihak mendorong dana capres dibuka secara transparan. Mengenai kampanye capres, Agun secara khusus mendorong KPU segera membuat aturan baku.

"Agar hak rakyat dalam memilih menjadi semakin baik adanya, calon punya waktu yang cukup, rakyat dapat info yang lengkap dan utuh atas calon - calon yang akan dipilihnya, oleh karena itu penting sekali saat ini KPU merespons maraknya stiker - stiker dan baliho atau spanduk untuk capres 2014. KPU perlu membuat peraturan baru", kata politisi senior Golkar ini.

Komisi II DPR saat ini menunggu pembahasan RUU Pilpres di Badan Legislasi DPR (Baleg). Diharapkan UU paling krusial yang akan jadi titik start tim sukses capres ini segera dituntaskan.

"Harusnya dalam masa sidang ini sudah di paripurna jadi usul inisiatif DPR", tandasnya.(gkr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2