Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi di Bengkulu
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mangkir Kembali dari Panggilan Kejati
Friday 08 Feb 2013 09:15:26
 

Kejaksaan Tinggi Bengkulu.(Foto: Ist)
 
BENGKULU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (7/2) untuk yang kedua kalinya memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak di kabupaten seluma, provinsi Bengkulu. Keempat tersangka tersebut mangkir kembali dari panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Keempat tersangka itu adalah mantan Bupati Seluma Murwan Effendi, Direktur PT Puguk Sakti Permai Joresmin Nuryadin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Sarmidi.

Keempatnya menjadi tersangka karena pelaksanaan fisik pembangunan jalan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan konstruksi Hotmik untuk masa lima tahun senilai Rp. 381,5 miliar diduga tidak sesuai kontrak.

Kuasa Hukum Murwan Effendi, Aizan mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena masih menjalani psikoterapi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, atas sakit tulang belakang yang dideritanya.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ahmad Darmansyah SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit dari Murwan melalui Kuasa Hukumnya, akan tetapi hingga Kamis siang, Ahmad belum menerima keterangan atas ketidak hadirannya tersangka lain.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2