JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi termasuk empat tersangka untuk kasus suap kuota impor daging. Kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hari ini, Kamis (21/2), KPK memanggil empat tersangka dengan kapasitas yang berbeda.
Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa tersangka Juard Effendi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Arya Abdi Effendi. Kedua orang ini merupakan Direksi PT Indoguna Utama yang notabene selaku pemberi suap. Sedangkan eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan dimintai keterangan untuk koleganya Ahmad Fathanah. Sementara Ahmad sendiri bakal bersaksi untuk Juar Effendi.
Menurut Priharsa, tersangka itu saling memberi kesaksian. "Mereka akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan," kata Priharsa.
Sementara Elda D Adiningrat, salah satu saksi yang sudah dicekal KPK juga diperiksa hari ini. Ia sudah memasuki ruang penyidik KPK. Kuasa hukum Elda, John Pieter Nazar, Kamis (21/2) di gedung KPK menjelaskan keterkaitan kliennya dengan kasus impor daging. John Pieter menceritakan bahwa kliennya merupakan orang dekat Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabet. Nah, kliennya itu sering melakukan pembicaraan dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka impor daging.
Diakui pengacara Elda, Fathanah berkali-kali meminta sejumlah uang pada pada Elizabet melalui Elda. "Fathanah katanya disuruh Utadz Luthfi Hasan (LHI). Ya sebagai uang pelicin, uang bensin untuk daging impor itu," kata John Pieter Nazar, pengacara Elda di gedung KPK, Kamis (21/2).
Namun, kata John Pieter, Elda tidak berani menyampaikan pada Elizabet. Karena itulah, Ahmad Fathanah bertemu langsung dengan Elizabet untuk meminta uang pelicin itu. "Ahmad Fathanah itu memang omongannya jorok. Dia meminta uang terang-terangan," terangnya.(bhc/din) |