Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Empat Tersangka Impor Daging Saling Beri Kesaksian
Thursday 21 Feb 2013 12:15:59
 

Kuasa hukum Elda D Adiningrat, John Pieter Nazar, Kamis (21/2) di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi termasuk empat tersangka untuk kasus suap kuota impor daging. Kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hari ini, Kamis (21/2), KPK memanggil empat tersangka dengan kapasitas yang berbeda.

Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa tersangka Juard Effendi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Arya Abdi Effendi. Kedua orang ini merupakan Direksi PT Indoguna Utama yang notabene selaku pemberi suap. Sedangkan eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akan dimintai keterangan untuk koleganya Ahmad Fathanah. Sementara Ahmad sendiri bakal bersaksi untuk Juar Effendi.

Menurut Priharsa, tersangka itu saling memberi kesaksian. "Mereka akan saling bersaksi untuk memberikan keterangan," kata Priharsa.

Sementara Elda D Adiningrat, salah satu saksi yang sudah dicekal KPK juga diperiksa hari ini. Ia sudah memasuki ruang penyidik KPK. Kuasa hukum Elda, John Pieter Nazar, Kamis (21/2) di gedung KPK menjelaskan keterkaitan kliennya dengan kasus impor daging. John Pieter menceritakan bahwa kliennya merupakan orang dekat Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabet. Nah, kliennya itu sering melakukan pembicaraan dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka impor daging.

Diakui pengacara Elda, Fathanah berkali-kali meminta sejumlah uang pada pada Elizabet melalui Elda. "Fathanah katanya disuruh Utadz Luthfi Hasan (LHI). Ya sebagai uang pelicin, uang bensin untuk daging impor itu," kata John Pieter Nazar, pengacara Elda di gedung KPK, Kamis (21/2).

Namun, kata John Pieter, Elda tidak berani menyampaikan pada Elizabet. Karena itulah, Ahmad Fathanah bertemu langsung dengan Elizabet untuk meminta uang pelicin itu. "Ahmad Fathanah itu memang omongannya jorok. Dia meminta uang terang-terangan," terangnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2