Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ormas
Enam Fraksi DPR Setuju Perppu Ormas
2017-10-23 18:36:44
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara untuk mengambil keputusan tingkat pertama pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Ketua Komisi II DPR Zainnudin Amali mengatakan dalam raker masing-masing fraksi di komisi menyampaikan pandangan akhir apakah menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU). “Kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi , hari ini mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna mendatnag,” ujar Zainudin di Geudng Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Mayoritas fraksi di Komisi II menyepakati Perppu Ormas untuk diajukan ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Fraksi partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Hanura menyepakati Perppu tersebut. Namun beberapa diantara fraksi memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi UU perlu ada revisi menyangkut beberapa hal.

Salah satu yang memberi catatan adalah dari Fraksi PPP memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Sebaliknya, PAN ,PKS dan Gerindra menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi UU. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Ditempat yang sama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi. "Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama," kata Tjahjo.

Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2