Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
Enam Parpol Non Parlemen, Bawa Kecurangan Verifikasi Administrasi Ke Mabes Polri
Thursday 23 May 2013 12:49:31
 

Enam Parpol Adakan Diskusi di Cafe Galeri TIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena tidak puas dengan keputusan teguran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, enam partai politik berencana akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Sebab, meski menyatakan bahwa KPU telah memanipulasi data verifikasi administrasi parpol. DKPP hanya berani menjatuhkan sanksi teguran keras.

“Meski DKPP hanya memberikan sanksi teguran kepada KPU, tapi secara tersirat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan KPU. Sehingga langkah pertama yang dilakukan adalah meneruskan ke polisi menyangkut keterangan palsu,” ujar Ketua Umum DPP Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, di Galery Cafe Cikini, Jakarta, Rabu (22/5).

Karena temuan-temuan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Meskipun putusan DKPP merupakan putusan yang final dan mengikat.

Selain akan melaporkan ke pihak kepolisian, Partai Republik akan menempuh jalur pemerintahan. Jalur yang ditempuh diantaranya meminta dibuatkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai diloloskannya parpol yang sempat dicoret KPU.

“Perppu ini diterbitkan untuk menyelamatkan pemilu. KPU telah membunuh kami untuk jadi peserta pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea juga menilai apa yang telah dilakukan KPU akan sangat berdampak buruk kepada hasil Pemilu baik pemilu legislatif atau pilpres. Banyak manipulasi yang dilakukan KPU dan itu didukung oleh putusan DKPP.

“Perbuatan yang salah KPU akan menjadi dasar kami meneruskan langkah dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kesalahan KPU jelas-jelas membuat partainya dirugikan. Untuk itu, supaya adil partai yang telah digugurkan dipulihkan haknya untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, enam parpol yang tidak lolos Pemilu 2014 yakni PPRN, PPPI, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, PNI Marhaenisme melaporkan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Dan dalam persidangan kode etik, ke enam parpol menunjukan bukti bahwa hanya satu Parpol saja yang lolos persyaratan verifikasi administrasi. Yaitu, Partai Nasdem. Sedangkan, Partai-partai parlemen sebetulnya tidak memenuhi syarat.

Meski hal itu, dinyatakan diterima oleh DKPP. Namun, lembaga yang dipimpin Jimly dan kawan-kawan hanya menjatuhkan sangsi peringatan ke KPU.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2