Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pekerja Asing
Eva Yuliana Dorong Keimigrasian Terus Perketat Lalu Lintas WNA
2020-09-21 21:52:28
 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, Jumat (18/9).(Foto: Pun/Man)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah, untuk terus berpedoman pada asas kehati-hatian dalam pengetatan lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak keluar-masuk wilayah Indonesia. Terutama, pihak keimigrasian wajib konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, mereka diminta meninjau ulang dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi WNA, khususnya yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dipaparkan Eva usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, Jumat (18/9).

"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib melalui tahap screening yang sangat ketat. Serta, dicek lagi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh TKA. Saya minta, pihak keimigrasian Jateng untuk seketat-ketatnya menerapkan aturan yang harus dilengkapi oleh WNA atau TKA baik dokumen maupun aspek kesehatan bebas Covid-19," ujar politisi F-NasDem tersebut.

Di sisi lain, Eva mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak keimigrasian mengklarifikasi bahwa TKA yang masuk ke wilayah Jateng bukanlah tenaga kerja baru. Meski, jumlahnya tidak melebihi tenaga kerja lokal, namun TKA yang sudah lama dan dibutuhkan oleh karena adanya kompetensi tertentu dalam sektor industri.

Merespon klarifikasi tersebut, legislator daerah pemilihan Jateng V ini mengimbau kepada seluruh industri besar maupun industri menengah nasional turut berperan aktif melakukan 'transfer knowledge'. Yakni, dari TKA yang telah memiliki keahlian spesifik tertentu kepada tenaga kerja Indonesia.

"Aspek kompetensi ini harus diperhatikan oleh industri nasional. Mohon bila masih ada industri yang menggunakan TKA, lambat laun lakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita Indonesia. Sehingga, keahlian yang dimiliki oleh TKA itu bisa juga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia," pungkas Eva.(pun/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pekerja Asing
 
  Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
  Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
  Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
  974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
  Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2